PALU, – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bereaksi keras atas ketidakhadiran PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD provinsi Sulawesi Tengah(28/4)
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian total operasional PT IMNI. Ia menilai sikap perusahaan yang tidak menghadiri forum resmi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga negara sekaligus aspirasi masyarakat.
“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas sejak Januari lalu, tetapi hingga hari ini tidak dijalankan. Artinya ada ketidakpatuhan yang tidak bisa kita biarkan,” ujar Safri.
RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti berbagai keluhan warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Namun, agenda klarifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak perusahaan tidak hadir.
Safri juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026.
Selain itu, ia mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT IMNI.
“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memberikan persetujuan RKAB PT IMNI. Perusahaan yang mengabaikan pemerintah daerah tidak layak diberikan ruang,” ujarnya.
Menurut Safri, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Ia menyebut lahan yang terdampak termasuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi.
Dalam rekomendasi gubernur, perusahaan diwajibkan memenuhi tiga hal, yakni memberikan kompensasi kepada warga terdampak, memulihkan lahan seluas 492 hektare, serta memperbaiki jaringan irigasi yang rusak akibat aktivitas tambang.
“Jika lahan LP2B rusak bertahun-tahun dan tidak dipulihkan, ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” tegas Safri.(Zar)






