PALU, Radar Sulteng – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hidayat Pakamundi, mengungkapkan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) yang diinisiasi Komisi IV tetap berjalan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Hidayat menjelaskan, DPRD Sulteng sebelumnya telah menggelar pertemuan awal dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama melalui lembaga masing-masing, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna menampung masukan terkait rancangan Perda tersebut.
“Kemarin dengan ramainya pembicaraan terkait dengan melebarnya terkait dengan LGBT, kami sudah melakukan pertemuan awal mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama lewat lembaga-lembaganya, baik itu Majelis Ulama, tentunya menerima masukan-masukan,” ujarnya. Rabu, (9/9/2026)
Ia menegaskan, sesuai tugas dan fungsi DPRD, Komisi IV menginisiasi pembentukan Perda tersebut dan menargetkan penyelesaiannya. Hidayat menyebut Perda tersebut secara substansi mengatur soal perilaku seksual menyimpang.
“Insya Allah sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD, Komisi 4 menginisiasi. Insya Allah di tahun ini kita mau buatkan peraturan daerah terkait dengan LGBT. Artinya perilaku seks menyimpang kira-kira,” jelasnya.
Menurutnya, proses pembentukan Perda tersebut saat ini masih berjalan panjang, dimulai dari tahap inisiasi, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Sementara dalam proses, Perda ini lama, masuk dulu inisiasinya, kemudian dibuat lagi naskah akademiknya, masuk di Bapemperda. Sehingga proses terbentuknya peraturan daerah terkait LGBT itu sementara berproses yang diinisiasi oleh Komisi 4 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Hidayat memastikan proses pembentukan Perda tersebut tetap berjalan sesuai rencana.
“On the track, pokoknya ini,” pungkasnya. (ZAR)






