PALU, Radar Sulteng – Anggota Senat Universitas Tadulako (Untad), Dr. Suardi Dg. Mallawa, menolak rencana penghapusan Pasal 11 dalam Peraturan Senat Untad Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat. Ia mempertanyakan urgensi perubahan aturan tersebut di tengah persiapan pemilihan Rektor Untad.
Penolakan itu disampaikan Suardi menyusul munculnya draf Peraturan Senat Untad Tahun 2026 tentang Tata Tertib Senat. Dalam draf tersebut, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 disebut perlu diganti karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
Suardi menilai Pasal 11 justru telah mengatur secara jelas alasan pemberhentian anggota Senat, termasuk kondisi ketika seseorang diangkat dalam jabatan lain.
“Sekarang apa urgensinya?” kata Suardi kepada Radar Sulteng, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, perubahan terhadap ketentuan itu harus memiliki alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar dilakukan karena adanya kebutuhan sesaat.
Pasal 11 yang berlaku saat ini mengatur pemberhentian anggota Senat, baik secara permanen maupun sementara. Salah satu ketentuannya menyebut anggota Senat dapat diberhentikan sementara apabila diangkat dalam jabatan lain.
Pasal tersebut juga memuat pengaturan terhadap anggota yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana atau pelanggaran.
Suardi menilai ketentuan tersebut telah memberikan batas yang cukup jelas.
“Kalau mau diuji dengan logika-logika kebenaran, Peraturan Senat yang draf baru ini harus ditolak,” tegas dosen Fakultas Hukum Untad itu.
Ia berpandangan, keberadaan aturan pemberhentian diperlukan untuk menjaga tata kelola dan posisi anggota Senat. Karena itu, Suardi mempertanyakan alasan penghapusan norma yang telah mengatur sejumlah kondisi secara spesifik.
Polemik ini muncul dalam situasi Untad sedang melakukan penyesuaian sejumlah regulasi internal setelah lahirnya Statuta Untad terbaru.
Statuta yang saat ini berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako. Regulasi tersebut berlaku sejak 22 Februari 2024 dan secara resmi mencabut Statuta Untad sebelumnya, yakni Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015.
Namun, Suardi menilai seluruh aturan di lingkungan Untad semestinya disesuaikan dengan Statuta 2024.
“Begitu ada statuta yang berlaku, semua ketentuan itu harus tunduk ke Statuta 2024,” ujarnya.
Suardi juga menyinggung dampak perubahan Pasal 11 terhadap komposisi Senat. Ia berpendapat, ketentuan mengenai pemberhentian anggota tidak bisa dilepaskan dari persoalan jabatan yang kemudian diduduki anggota Senat.
“Anggota Senat yang menduduki jabatan anggota Senat itu dilarang menduduki jabatan yang lain,” ujarnya.
Namun, penafsiran mengenai frasa “jabatan lain” tersebut menjadi bagian dari perdebatan dalam polemik internal Untad.
Di sisi lain, Statuta Untad 2024 menempatkan Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Keanggotaan Senat juga terdiri atas unsur dosen serta sejumlah pimpinan universitas secara ex officio.
Karena posisi Senat memiliki peran penting dalam tata kelola akademik, Suardi meminta perubahan aturan dilakukan secara hati-hati.
Ia khawatir perubahan yang dilakukan menjelang pemilihan Rektor akan memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik penyesuaian tersebut.
“Saya berharap Rektor, Ketua Senat, dan anggota Senat lainnya jangan mengotak-atik aturan karena pemilihan Rektor sudah dekat. Patuh pada yang berlaku,” tegas Suardi.
Suardi mengatakan dirinya tetap akan menyuarakan penolakan terhadap draf perubahan tersebut dalam pembahasan Senat. Ia meminta setiap keputusan yang diambil mengedepankan dasar hukum dan kepentingan kelembagaan.
“Kalau mau diuji logika kebenarannya, draf baru ini harus ditolak,” pungkasnya. (AKA)






