Keluarga Almarhum Ali Kalora Dapat Bantuan Rumah

56
BANTUAN RUMAH - Kapolda Sulteng Rudy Sufahriadi menyerahkan bantuan kepada Susanti Kaduku alias Umi Fadil, istri mendiang Ali Kalora, Selasa 8 Maret 2022. (f-humas)

POSO – Susanti Kaduku alias Umi Fadil, istri Ali Kalora, pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang meninggal dunia pada medio September 2021 lalu, mendapat bantuan rumah dari Kapolda Sulteng Rudy Rudy Sufahriadi, di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Poso, Selasa 8 Maret 2022. Tini Kaduku mengaku merasa terbantu dengan renovasi rumah tersebut. “Berterimakasih-lah tentunya. Terima kasih banyak sudah membantu. Kalau saya Insya Allah menjalani hidup, khususnya untuk anak-anak sekolah,” ujarnya.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengaku dirinya hanyalah menjalani takdir Allah SWT, dan menjadi perantara dalam pemberian bantuan kepada sesama manusia. Kapolda Sulteng menyerahkan kunci rumah secara simbolis yang diterima perwakilan keluarga almarhum Ali Kalora, yang dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan rumah.

“Hari ini kita serahkan kepada ibu Tini. Semoga rumah ini menjadi pengikat silaturahmi antara saya dengan masyarakat, dengan jajaran, dengan bapak Danrem, dengan pemerintah daerah. Kita akan berusaha memperbaiki apa yang sudah dilakukan dulu-dulu, semoga menjadi baik untuk kita semua kedepannya,” tutur Kapolda. Selain bantuan renovasi rumah, Tini Kaduku juga mendapat bantuan uang tunai, dan nantinya akan diberikan bantuan usaha pembuatan roti. Bantuan yang diberikan kepada Tini Kaduku dilakukan sebagai bagian dalam program deradikalisasi.

Deputi 2 BNPT, Irjen Pol Ibnu Suhaendra, mengaku mendukung langkah Kapolda. “Ini adalah bagian dari reintegrasi sosial. Istri Ali Kalora memang pernah menjadi napiter, tetapi dia tetap WNI yang dilindungi hak-haknya. Termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga yang setia pada NKRI,” ungkapnya.

Tini Kaduku telah menjalani masa hukumannya, setelah divonis 3 tahun penjara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya di pimpin Santoso alias Abu Wardah, dan ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso.

Ia bebas dari penjara sejak awal November 2019. Ia tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (7/11/2019) silam, sekitar pukul 06.50 WITA, menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-622, dan kembali kepada keluarga.

Penulis: Adiatma

 

Tinggalkan Komentar