PALU, – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam mutasi terbaru tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat diganti dan dijabat oleh Zullikar Tanjung.
Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan itu diterbitkan pada 13 April 2026, yang memuat mutasi sejumlah pejabat strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi hingga direktur pada Jaksa Agana Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam daftar mutasi tersebut, Zullikar Tanjung dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menggantikan pejabat sebelumnya Nuzul Rahmat. Zulfikar sebelumnya menjabat Direktur B pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum dan pernah Wakajati Sulteng awal 2025 dan Plt Kajati Sulteng kurun Juli 2025 semasa Kajati Bambang Hariyanto.
Selain Sulawesi Tengah, Jaksa Agung juga melakukan pergantian terhadap sejumlah Kajati di berbagai wilayah Indonesia. Total terdapat 14 Kepala Kejaksaan Tinggi yang masuk dalam daftar mutasi terbaru tersebut.
Mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI merupakan hal yang rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan efektivitas kinerja institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. (BAR)






