back to top
Selasa, 14 April 2026
BerandaDAERAHKetua DPRD dan KPU Banggai Diwarning

Ketua DPRD dan KPU Banggai Diwarning

KPU Tak Berwenang Soal Pemberhentian Anggota DPRD “HSA”

BANGGAI, Tertunda-tundanya Penggantian Antar Waktu (PAW) Aleg DPRD Banggai, Hari Sapto Adji (HSA) dari Partai Gerindra terus menuai sorotan.

Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan, bahwa Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) itu lebih tinggi kedudukannya dibandingkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait PAW.

Jika terdapat perbedaan atau pertentangan antara PKPU dan UU Pemda terkait PAW, maka yang berlaku adalah UU Pemda (lex superior derogat legi inferiori – hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah). PKPU tak boleh bertentangan dengan UU Pemda.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, M. Maulana Bungaran, SH, MH telah memberi warning kepada Ketua DPRD Banggai, H.Saripudin Tjatjo, SH, dan Ketua KPU, Santo Gotia dengan melayangkan surat, perihal tindak lanjut pemberhentian dan PAW Aleg DPRD Banggai HSA.

“Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra meminta kepada Ketua DPRD Banggai dan Ketua KPU untuk segera memproses kembali administrasi pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Banggai HSA kepada Gubernur Sulteng melalui Bupati Banggai untuk memperoleh peresmian pemberhentian dimaksud dan menyampaikan permintaan nama calon PAW kepada Ketua KPU yang merupakan kewajibannya berdasarkan pada ketentuan Pasal 198 ayat (2) UU Pemda,” tegas Maulana Bungaran dalam suratnya, Jakarta, 2 April 2026, yang diterima redaksi Radar Sulteng, Sabtu (11/4).

Maulana mengakui bahwa sebelumnya DPC Partai Gerindra Kab. Banggai telah menyurati Ketua DPRD Banggai tanggal 4 Februari 2026, dan telah ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Banggai, melalui suratnya No.200.1.5.9/119/DPRD yang ditujukan kepada Ketua KPU Banggai, perihal permohonan tindak lanjut PAW, tertanggal 10 Maret 2026, dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Pemda.

Surat Ketua DPRD telah dibalas Ketua KPU, Santo Gotia, dan telah menyampaikan surat tanggapannya kepada Ketua DPRD Banggai, yang intinya KPU Banggai belum dapat memproses atau menyampaikan nama calon PAW anggota DPRD Banggai HSA dari Partai Gerindra Dapil IV karena alasan sedang dalam proses upaya hukum di PN Luwuk dengan perkara No.20/Pdt.G/2026/PN/Lwk, sehingga menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum.

“Terhadap surat tanggapan Ketua KPU yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banggai dimaksud, adalah tidak dapat dibenarkan, karena KPU Banggai bukan lembaga yang berwenang untuk meresmikan pemberhentian anggota DPRD Banggai. Seharusnya KPU Banggai wajib melaksanakan ketentuan untuk menyampaikan nama calon PAW kepada Ketua DPRD Banggai. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 198 ayat (2) UU Pemda,” tandas Maulana dalam suratnya.

Dijelaskannya, DPD Partai Gerindra Provinsi Sulteng dan DPC Partai Gerindra Kab. Banggai dengan Aleg Gerindra HSA selaku kader dan anggota Partai Gerindra telah dilakukan penyelesaian perselisihan internal yang telah diputus oleh majelis kehormatan Partai Gerindra melalui putusan, No. 11-014/Pts/MKP.Gerindra/2025, tanggal 11 November 2025, dengan bunyi putusan bahwa “Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina Ketua Umum dan DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda keanggotaan Partai Gerindra HSA dan memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum dan DPP Partai Gerindra untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap HSA anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Banggai”.

Adanya putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang merekomendasikan kepada DPP untuk memberhentikan dan mencabut KTA HSA, serta dilaksanakannya PAW HSA dari anggota DPRD Banggai, maka DPP telah menerbitkan SK No.11-0088/Kpts/DPP-Gerindra/2025 tentang pemberhentian keanggotaan HSA tanggal 21 November 2025 dan surat DPP No.11-4230/A/DPP-Gerindra/2025 perihal PAW Aleg HSA tanggal 24 November 2025.

“Setelah diberhentikannya HSA dari keanggotan Partai Gerindra, maka dapat dilaksanakan PAW HSA dari anggota DPRD Banggai, berdasarkan pada ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf e UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda (UU Pemda), yakni Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila dinyatakan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maulana.

Sehingga, kata Maulana, untuk memenuhi ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf c UU Pemda dimaksud, maka DPP Partai Gerindra menyurati DPC Partai Gerindra Kab, Banggai untuk segera memproses administrasi dan mengajukan kepada DPRD Banggai PAW Aleg HSA yang telah diberhentikan karena telah melanggar AD/ART Partai Gerindra.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) UU Pemda, yakni “Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) huruf a dan b serta pada ayat (2) huruf c, e, h dan i diusulkan oleh pimpinan Parpol kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” pinta Maulana dalam surat tersebut.  (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Meski Batal, Pemprov Sulteng Tetap Skandal Anggaran

0
Rencana Pembelian Alat Gym Rp447 Juta PALU, – Rencana pengadaan alat gym di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dengan nilai anggaran sekitar...

TERPOPULER >