back to top
Minggu, 25 Oktober 2026
BerandaPALUJelang Pilrek, Sejumlah Guru Besar dan Anggota Senat Untad...

Jelang Pilrek, Sejumlah Guru Besar dan Anggota Senat Untad Gandeng Kuasa Hukum

PALU, Radar Sulteng – Sejumlah Guru Besar dan Anggota Senat Akademik Universitas Tadulako (Untad) resmi memberikan kuasa khusus kepada M. Wijaya S., S.H., M.H., Managing Partner JAYA & JAYA LAW FIRM – Celebes Office sekaligus Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Alkhairaat, pada Sabtu (24/10/2026), untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mengawal kepastian hukum, menjaga marwah akademik, serta memastikan tata kelola universitas berjalan sesuai prinsip Good University Governance dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako (Statuta Untad 2024).

Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan bentuk perlindungan hukum preventif guna memastikan setiap kebijakan strategis dan penyelenggaraan kelembagaan di lingkungan Untad tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kehadiran kami mewakili beberapa Guru Besar dan Anggota Senat Akademik murni sebagai bentuk preventieve rechtsbescherming atau perlindungan hukum preventif. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, kita mengenal asas wetmatigheid van bestuur (asas legalitas), yang memandatkan bahwa setiap instrumen kebijakan, susunan organ, hingga tahapan strategis di ranah publik wajib memiliki alas kewenangan dan pijakan regulasi yang paripurna,” jelas Wijaya.

Lebih lanjut, Wijaya mengingatkan bahwa setiap perumusan kebijakan strategis, termasuk rangkaian tahapan suksesi kepemimpinan di perguruan tinggi, idealnya dibersihkan dari segala bentuk anomali prosedural maupun cacat formil. Hal ini mutlak diperlukan demi mencegah produk hukum yang dilahirkan berstatus vernietigbaar (rentan untuk dibatalkan secara hukum).

“Sebuah universitas adalah episentrum peradaban dan kepatuhan hukum. Sangat elegan apabila asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) dikedepankan oleh para pemangku kebijakan. Tujuan klien kami sangat mulia, yakni merawat marwah institusi agar setiap keputusan strategis yang diambil benar-benar bertumpu pada komposisi kelembagaan yang sah, teruji, dan tak terbantahkan secara yuridis,” tambahnya.

Terkait langkah konkret ke depan, M. Wijaya secara taktis menolak menjabarkan detail manuver yang akan diambil, demi menjaga kerahasiaan strategi hukum kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa timnya telah mengantongi mandat prerogatif untuk segera bertindak.

“Melalui Surat Kuasa yang ditandatangani hari ini, secara resmi instrumen perlindungan hukum telah kami aktivasi. Kami memiliki mandat penuh untuk segera merumuskan dan menempuh segala upaya hukum yang sah, baik pada ranah non-litigasi (administratif) maupun litigasi. Kami siap menempuh seluruh koridor hukum yang terukur, konstitusional, dan bermartabat dalam waktu dekat, guna memastikan kepastian hukum di Kampus Bumi Tadulako benar-benar tegak. Keadilan dan kepatuhan pada aturan harus ditegakkan,” tutup Wijaya. (bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kebakaran Hutan Lahan Makin Meluas, BPBD Gunakan Drone Pantau Titik Api

0
PALU, Radar Sulteng – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sulawesi Tengah selama beberapa bulan terakhir belum mereda. Dua wilayah Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten...

TERPOPULER >