back to top
Rabu, 9 September 2026
BerandaPALUDBH Dipotong, Daerah Disuruh Berutang

DBH Dipotong, Daerah Disuruh Berutang

PALU, Radar Sulteng – Wacana Menteri Keuangan yang menyebut pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) bukan masalah besar karena daerah masih bisa menutupnya lewat skema pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), mendapat kritik keras dari Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.

Safri menilai cara pandang tersebut mencerminkan ada yang keliru dalam pola pikir pemerintah pusat memperlakukan hubungan keuangan dengan daerah,  khususnya daerah-daerah penghasil dan pengolah kekayaan alam seperti Sulteng. Menurutnya, memangkas hak daerah lalu menyuruhnya berutang bukanlah jalan keluar yang masuk akal.

“Kalau DBH dipotong kemudian daerah diarahkan untuk berutang ke  PT SMI, pertanyaannya sederhana ini solusi atau hanya memindahkan beban anggaran hari ini ke masa depan?” ujar Safri, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (8/09/2026).

Ia menyoroti kontradiksi yang dialami Sulteng sebagai penyumbang besar perekonomian nasional lewat tambang dan hilirisasi di Morowali serta Morowali Utara. Semakin banyak nikel dan mineral lain diambil dari bumi Sulteng, semakin besar pula pemasukan negara tetapi ketika daerah butuh anggaran untuk menangani dampak dari aktivitas ekstraktif itu sendiri, ruang fiskalnya justru menyusut.

Bagi Safri, menyamakan DBH dengan pinjaman adalah kekeliruan mendasar. Ia menegaskan keduanya berdiri di kutub yang berbeda: DBH adalah hak konstitusional daerah atas bagian penerimaan negara, sementara pinjaman adalah utang yang wajib dilunasi lengkap dengan bunga dan biaya lainnya.

“Jangan hak daerah yang berkurang, kemudian kekurangannya ditutup dengan utang. DBH adalah hak daerah, sedangkan pinjaman adalah kewajiban daerah,” tegasnya.

Ia memperingatkan, kalau pembiayaan pembangunan terus digeser dari skema transfer resmi ke jalur utang, dampaknya akan terasa bertahun-tahun ke depan  anggaran daerah yang mestinya untuk sekolah, jalan, atau layanan kesehatan malah tersedot untuk mencicil pinjaman.

Untuk menggambarkan ironi ini, Safri juga memakai analogi rumah tangga  anak yang uang jajannya dipotong ayah-ibunya, lalu ketika butuh uang mendesak, malah disuruh meminjam dari brankas keluarga sendiri dan wajib mengembalikannya.

“Ibarat uang saku anak dipotong oleh orang tua, kemudian ketika anak membutuhkan uang untuk keperluan penting, dia justru disuruh meminjam uangnya sendiri melalui lembaga pembiayaan milik keluarga dengan kewajiban mengembalikan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan memang pinjaman bisa menjadi instrumen pembiayaan yang sah selama digunakan secara terukur untuk proyek strategis dengan manfaat dan kemampuan pengembalian yang jelas. Namun, pinjaman tidak boleh dijadikan sebagai pengganti hak daerah yang semestinya diterima melalui mekanisme DBH.

Ia turut menggarisbawahi beban ganda yang ditanggung Sulteng sebagai kawasan tambang dan pengolahan mineral  mulai dari tekanan terhadap infrastruktur, kebutuhan layanan publik, pengawasan lingkungan, sampai penanganan dampak sosial. Baginya, adil tidaknya kebijakan fiskal tidak cukup diukur dari besar-kecilnya setoran ke kas negara, melainkan seberapa layak porsi yang kembali ke daerah untuk mengelola wilayahnya sendiri.

“Pemerintah pusat tidak boleh melihat Sulteng hanya sebagai sumber penerimaan. Daerah juga menanggung beban pembangunan dan dampak dari eksploitasi sumber daya alam,” tegasnya.

Ia mendesak agar formula pembagian DBH dievaluasi ulang, supaya daerah-daerah kaya sumber daya tidak justru terjerumus ketergantungan pada utang hanya karena hak fiskalnya dipangkas.

Menutup pernyataannya, Safri menegaskan pembangunan daerah tidak boleh dibangun di atas fondasi utang, dan meminta negara memperkuat kapasitas fiskal daerah lewat pembagian penerimaan yang setara serta kepastian penyaluran DBH.

“Sulawesi Tengah jangan hanya dijadikan sapi perah penerimaan negara. Kalau kekayaan daerah kami terus memberikan manfaat bagi negara, maka masyarakat Sulteng juga harus mendapatkan manfaat yang adil dan proporsional,” tutupnya. (ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Ahli Waris Akan Layangkan Gugatan Terhadap Eva Bande dan Gubernur Sulteng

0
Interprestasi Putusan MA Oleh Satgas PKA dan Legalitas Rekomendasi Gubernur Wajib Diuji Secara Hukum BANGGAI, Radar Sulteng,- Konflik agraria dilahan tanjung sari Kelurahan Karaton Kecamatan...

TERPOPULER >