FAR Akan Praperadilankan Polres Palu Terkait Penahanan Agus

50
Agussalim (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Front Advokat Rakyat (FAR) Poboya yang tergabung Advokat Rakyat, LBH Sulteng, LBH Rakyat, Hartati Hartono Ketua DPC KAI Kota Palu Koalisi Rakyat Pantau Peradilan (KRPP), resmi mendaftarkan berkas untuk mempraperadilankan Polres Palu di Pengadilan Negeri (PN) Palu, terkait prosedur penegakkan hukum terhadap Agus Adjaliman aktivis MPA (Majelis Adat Adat) Poboya, warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng, Jumat (05/04/2024).

Jika tidak aral melintang, PN Palu akan mulai menggelar sidang perdana pada tanggal 18 April 2024 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penasihat Hukum (PH) pemohon.

“Gugatan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa penegakkan hukum tetap pada koridor atau prosedur sebagaimana digariskan oleh KUHAP dengan tidak melanggar prinsip kemanusiaan dan tidak adanya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” ujar Koordinator FAR Poboya, Safarudin, SH, enggan membeberkan poin-poin dalam gugatan, Senin (15/04/2024) di Palu.

Sementara itu, menurut pengacara rakyat Agussalim, SH, penahanan terhadap Agus Adjaliman oleh Polres Palu beberapa waktu lalu, karena dijerat Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementaran Pasal 27 tersebut sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi setelah mengabulkan gugatan yang diajukan Haris Azhar- Fathia, karena menilai pasal tersebut inskontitusional dengan membungkan kemerdekaan warga negara menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.

“Pokoknya saya akan beberkan sekaligus menyampaikan ke hakim nantinya apakah sekarang ini masih boleh memproses orang dengan Pasal 27 yang sudah dihapus oleh MK. Apalagi melakukan penahan terhadap klien kami. Saya yakin hakim pasti ketawa lihat perkara yang sudah tidak ada landasan hukumnya,” tutur Advokat Rakyat, Agussalim, yang turut dalam tim FAR Poboya.

Dirinya mengaku merasa lucu terhadap kasus tersebut yang masih berlanjut oleh Polres Palu, padahal pasal 27 sudah dihapus MK. Sehingga dengan demikian lanjut Agussalim, bersama tim kuasa hukum lainnya, pihaknya akan mempraperadilankan Polres Palu, karena merasa janggal dengan penahanan diri kliennya.

Kejadian ini kata Agus, menandakan bahaya bagi masyarakat Indonesia dalam berekpresi, dimana klien mereka di tahan oleh polres Palu, dan PT CPM melalui di rektur eksternal Anas Husaini, selaku eksternal tanpa ada bukti bahwa klien mereka melakukan pelanggaran di area pertambangan emas di Poboya.

“Yang menjadi saya heran kok Polres Palu langsung menahan klien kami tanpa ada rasa keadilan, dimana klien kami merupakan aktifis MPA Poboya dan tidak menyelidiki benar adanya apa yang menjadi penyebab oleh pihak perusahan, yang langsung melaporkan klien kami. Apa yang melatar belakangi dan motif apa sehingga klien kami dilaporkan oleh direktur eksternal CPM,” ujar Agussalim.(lam)

Tinggalkan Komentar