BRI Dihukum Bayar Rp 77 Miliar ke Nasabah

854
KUASA HUKUM : Tim kuasa hukum Yelli Wongkar, dari kiri ke kanan, Ruan Rusli, SH., MH, Julianer Adityawarman, SH, dan Ahmar Wellang, SH.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Pengadilan Negeri kelas 1 B Poso, menghukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu (CP) Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), agar membayar sebesar Rp 77 miliar kepada nasabahnya dalam perkara perdata nomor 131/PDT.G/2023/PN.Pso tanggal 12 September 2023.

Melalui tim kuasa hukumnya, ahli waris Yelli Wonhkar (alm) Viktor Wongkar, Rusman Rusli, SH., MH, Julianer Adityawarman, SH, dan Ahmar Wellang, SH, mengatakan, gugatan dilayangkan klien mereka, karena dengan suatu tindak pidana perbankan.

Dimana kata salah satu tim kuasa hukum Rusman Rusli, gugatan perdata tersebut bermula saat salah satu karyawan BRI cabang pembantu Ampana, Yuliana Uno telah merugioan kliennya dengan jumlah yang sangat fantastik yakni Rp 5,2 miliar, dengan alasan bahwa uang tersebut di depositokan.

Namun nyatanya Yuliana Uno tidak mendepositokan uang tersebut tetap hanya digunakan untuk keperluan pribadi.

Walaupun demikian kata Rusman, secara keperdataan perusahan dalam hal ini BRI harus bertanggungjawab apa yang sudah dilakukan oleh pegawainya karena sudah merugikan orang lain dengan mengatasnamakan perusahan tempat dirinya bekerja.

Kata Rusman, selama persidangan hingga putusan yang dibacakan hakim PN Poso yang menangani perkara tersebut, menolak eksepsi tergugat satu untuk seluruhnya.

“Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan tergugat I dan II yang membiarkan pencairan dana dan sekaligus pengalihan dana dari dan milik penggugat dari CV Wina Jaya oleh tergugat II pada rekening di bawah sistem manajemen keuangan perbankan tergugat I tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan. Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, tandasnya sat di temui di Kantor LBH Sulteng, Rabu (17/04/2024).

Kata Rusman, hakim juga menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp 7,6 miliar, dan kerugian immateril sebesar Rp 66,6 miliar.

“Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dalam gugatan ini sebesar Rp 323.000, menolak gugatan penggugat untuk selebihnya,” ujarnya.

“Terkait putusan tersebut, kami dari tim kuasa hukum ahli waris Alm Yelli Wongkar yakni Viktor Wongkar, sangat mengapresiasi putusan tersebut. Karena menurut kami, bahwa putusan tersebut sudah sangat layak dan telah memenuhi rasa keadilan terhadap apa yang telah dialami oleh klien yakni Yelli Wongkar yang telah kehilangan uangnya sebesar Rp 5,2 miliar yang mengakibatkan kien kami ini tidak dapat berobat yang akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya.(lam)

Tinggalkan Komentar