PALU, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta mengkaji lebih dalam keterkaitan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan dengan sembilan program prioritas Gubernur yang dikenal sebagai Sembilan Berani.
Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulteng yang digelar di Hotel Sutan Raja, Jalan Abdul Rahman Saleh, Palu, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat finalisasi tersebut Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mempertanyakan sejauh mana interkoneksitas antara 12 Ranperda tersebut dengan program-program pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa peraturan yang dibentuk harus secara nyata mendukung agenda pemerintah, bukan sekadar ada secara hukum.
“Pemerintah eksekutif itu mau menjalankan programnya, kita secara hukum harus mendukung melalui peraturan-peraturan. Kalau tidak mendukung, barangkali kita revisi,” ujar Yus Mangun.
Yus juga meminta agar Bapemperda mengidentifikasi Ranperda mana yang paling berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, Komisi II yang membidangi urusan keuangan perlu mengetahui seberapa besar kontribusi regulasi yang diusulkan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Merespons hal itu, Ketua Bapemperda Sri Indra Lalusu mengakui bahwa urusan PAD selama ini lebih banyak berada di ranah Komisi III. Namun, ia menyebut sejumlah potensi di Komisi II, di antaranya tata kelola alat pertanian melalui UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) yang dinilai bisa menjadi sumber pendapatan riil bagi kelompok petani.
Sri Indra juga mendukung agar kajian terhadap Ranperda yang diusulkan dilakukan lebih mendalam dan melibatkan tenaga ahli dari masing-masing komisi, tidak hanya tenaga ahli Bapemperda.
“Tenaga-tenaga ahli dari komisi juga tolong dilibatkan, saling membantu. Jangan terlalu hanya tenaga ahli dari Bapemperda,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Indra menegaskan bahwa Bapemperda tidak akan mudah meloloskan Ranperda yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ia mengingatkan pengalaman sebelumnya di mana sejumlah OPD mendorong pembentukan Perda semata untuk mencairkan dana dari pusat, namun setelah Perda disahkan, implementasinya ke masyarakat tidak berjalan karena anggaran habis terserap di internal OPD.
“Dulu kami di rongrong percepat produk sebuah Perda, ternyata OPD itu hanya menginginkan untuk dirinya, mengingat ada dana di pusat bisa cair kalau ada Perdanya. Namun begitu Perda itu diloloskan, tidak dapat terimplementasikan ke masyarakat dengan alasan tidak ada dana,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu kini sudah dihindari. Ia mengatakan bahwa Bapemperda berpegang pada amanah BPK RI untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok atau OPD tertentu. Ranperda yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak berpihak pada kepentingan masyarakat Sulteng tidak akan diloloskan.
“Jangan ada rancangan peraturan daerah yang ngotot, tapi bertentangan dengan undang-undang di atasnya, bertentangan dengan amanah nasional, bertentangan dengan kepentingan rakyat Sulteng sendiri,” tegasnya.
Ketua Komisi IV, Hidayat Pakamundi, menyampaikan bahwa dari 12 Ranperda yang ditawarkan, masing-masing komisi menetapkan satu Perda sebagai skala prioritas. Komisi IV memilih Ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan sebagai prioritas, yang dinilai selaras dengan program 9 Berani, khususnya pilar Berani Sehat.
“Kita semua tahu bahwa keinginan kita besar untuk melahirkan peraturan-peraturan daerah dalam rangka mendukung visi dan misi penyelenggara pemerintahan daerah yang tertuang di dalam 9 Berani,” ujar Hidayat.
Sekretaris Komisi IV, Wiwik Jumatul Rofi’ah juga turut menambahkan bahwa hampir seluruh Ranperda yang diusulkan merupakan Perda perubahan, bukan Perda baru, sehingga proses pembahasannya dinilai tidak akan seberat pembentukan regulasi dari awal. Ia juga mengusulkan sejumlah Ranperda yang menurutnya mendesak untuk dibahas pada 2027, antara lain tentang penguatan ekonomi kreatif daerah, perlindungan tenaga kerja lokal di kawasan industri strategis, serta industri berkeadilan dan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar wilayah tambang.
“Perda itu berkualitas ketika menyahuti aspirasi dan memberikan solusi untuk permasalahan rakyat,” jelas Wiwik. (ZAR)






