Biro Hukum Gubernur Surati Kuasa Hukum Penggugat
PALU, –Bupati Banggai Belum Jalankan Putusan PTUN, Enam Kades Bisa Ajukan Eksekusi Setelah 90 Hari Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Dr. Adiman, S.H., M.Si., mengatakan bahwa enam kepala desa di Kabupaten Banggai yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dijalankan oleh pihak tergugat dalam jangka waktu 90 hari kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Adiman merujuk ketentuan Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Adiman, aturan tersebut secara tegas memberikan ruang hukum kepada pihak penggugat untuk meminta campur tangan pengadilan apabila pejabat tata usaha negara yang menjadi tergugat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
“Kalau dalam waktu 90 hari kerja kewajiban yang diperintahkan dalam putusan belum dilaksanakan, maka penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PTUN agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan tersebut,” kata Adiman saat dihubungi Radar Sulteng pekan lalu.
Ia menjelaskan, putusan PTUN yang telah inkracht bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh badan atau pejabat pemerintahan yang menjadi pihak tergugat. Karena itu, mekanisme eksekusi melalui pengadilan merupakan instrumen yang telah disediakan undang-undang untuk menjamin kepastian hukum.
Menurut Adiman, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah telah membalas surat kuasa hukum penggugat, melalui surat Nomor 100-3.10/73/Ro.Huk tertanggal 7 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kantor Hukum Baron Harahap & Partners selaku kuasa hukum enam kepala desa yang memenangkan perkara di PTUN Palu.
Dalam surat itu, Biro Hukum Pemprov Sulteng menegaskan bahwa putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, Biro Hukum juga menyarankan agar kuasa hukum para kepala desa mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Palu apabila amar putusan yang telah inkracht belum dijalankan oleh pihak tergugat.
Adiman menegaskan, sebagai negara hukum, seluruh penyelenggara pemerintahan wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan yang sudah inkracht harus dijalankan. Hukum adalah panglima dalam negara hukum. Karena itu setiap pejabat pemerintahan wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya. (bar)






