Terkait OSS Belum Bisa Dibuka di Pusat
PALU, – Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri mengatakan, pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu, akan menemui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena sistem Online Single Submission (OSS) Kota Palu belum bisa di buka di pusat.
Ditemui Radar Sulteng di ruang kerjanya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD lingkup Kota Palu, Selasa (28/4), anggota dewan yang biasa disapa Wim tersebut mengatakan, DPRD dan sejumlah OPS di Kota Palu menggelar RDP, karena adanya keluhan pihak swasta dalam mengakses system OSS.
“Digelarnya RDP ini, karena keluhannya swasta, seperti rumah sakit, pengusaha-pengusaha yang merasa susah untuk mengklik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga diadakan RDP ini karena OSSnya belum bisa dibuka di pusat,” ujarnya.
Menurut Wim, jika tidak ada aral melintang, Minggu (3/5) DPRD Kota Palu berasama OPD Pemkot di vasilitasi ATR/BPN Palu akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Kementerian ATR/BPN agar system OSS Kota Palu bisa di fungsikan (di buka-red).
“Inya Allah hari Minggu kami akan kepusat bersama Dinas Tataruang, Komisi C, Wakil Ketua DPRD, kita mau minta ke Kementerian bagaimana solusinya, apakah kita mau Lockdown atau kita matikan sendiri pake manual atau bisa ada solusi untuk membuka system OSS ini,” ujarnya.
Kata dia, untuk dapat membuka sistem OSS tersebut, maka harus di ubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Rencana RDTRnya juga sudah kami sepakati, dan anggaranya juga sudah, insya allah di perubahan ini sudah dimasukan,” ungkapnya.
Terkait penerapan OSS, Wim menegaskan, sistem tersebut tidak bisa lagi di ganggugugat karena sudah aturan dari pusat. Maka daerah wajib menjalannya.
“Tidak bisa lagi secara manual walaupun ada sebagian daerah di indonesia yang masih memakai sistem menual. Contohnya seperti Kota bekasi, makanya kita mau lihat dulu jawaban dari pusat apakah bisa atau tidak, karena kita takut jangan nanti masuk di ranah hukum, jangan sampai proses manual nyatanya memabahayakan kita,” jelasnya. (lam)






