Ditreskrimsus Polda Sulteng Akan Gelar Perkara

0
GAMBAR ILUSTRASI

Kasus Indikasi Korupsi Rp 123,5 Miliar, Dana Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, Ternyata Bukan Hoaks atau Fitnah

BANGGAI-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng, akan melakukan gelar perkara terkait indikasi tindak pidana korupsi pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat.

“Dalam waktu dekat, Ditreskrimsus Polda Sulteng, akan melakukan gelar perkara terkait kasus indikasi korupsi yang menyeret 24 Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, terkait pengelolaan dana pelimpahan kewenangan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar sumber KABAR68.Com, Kamis (08/05/2025).

Dijelaskan sumber, dari 24 Camat, 17 Camat sudah jadi target. Tinggal menunggu waktu saja. Intinya bahwa Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak akan main-main dalam penanganan kasus indikasi korupsi terkait penggunaan dana pelimpahan kewenangan yang dikelola oleh 24 Camat di Banggai.

“Dari 24 Camat, 17 Camat sudah jadi terget. Ini fakta bukan hoaks atau fitnah. Dalam waktu dekat ini, Ditreskrimsus Polda Sulteng sudah akan melakukan gelar perkara. Banyak bukti-bukti temuan dalam pelaksanaan program pelimpahan kewenangan yang dilaksankan oleh para Camat di Banggai. Sebelumnya 24 Camat di Banggai sudah di lakukan pemeriksaan awal dan sudah di BAP. Mari kita dukung dan berikan spirit kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam upaya penyelamatan uang negara atau uang rakyat,” jelas sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Informasi yang dihimpun redaksi KABAR68.Com, bahwa dalam daftar belanja pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, yang bersumber dari dana APBD 2024 ditetapkan senilai Rp. 123.155.183.218. Sesudah APBD perubahan menjadi Rp. 123.552.460.228. Ada selisih lebih kurang Rp 397.277.010.
Total dana sesudah APBD perubahanT/A 2024, belanja daerah ini berjumlah Rp. 123.552.460.228, diperuntukkan pada 2 (dua) pos kegiatan belanja, yakni belanja operasi dan belanja modal.

Belanja operasi Rp 90.120.879.727, terdiri dari belanja pegawai Rp 115.314.000 dan belanja barang dan jasa Rp 90.005.565.727. Kemudian untuk Belanja Modal Rp 33.431.580.501 meliputi belanja modal peralatan dan mesin Rp 4.160.654.600, belanja modal gedung dan bangunan Rp 12.468.231.437 dan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp 16.802.694.464.

Dari total Rp 123.552.460.228, dana pelimpahan kewenangan Bupati kepada 24 Camat di Kab. Banggai, berikut rincian alokasi anggaran untuk masing-masing kecamatan, yakni; Kecamatan Nuhon, Rp 5,200.000.000, Kecamatan Bunta Rp 5.200.000.000, Kecamatan Pagimana Rp 5.199.999.699, Kecamatan Bualemo Rp 5.007.800.000, Kecamatan Balantak Rp 5.002.085.208, Kecamatan Lamala Rp 5.136.244.361, Kecamatan Masama Rp 5.199.999.353, Kecamatan Luwuk Timur Rp 5.139.693.142, Kecamatan Luwuk Rp 4.999.992.800, Kecamatan Kintom Rp 5.199.999.775, Kecamatan Batui Rp 5.000.000.000, Kecamatan Toili Rp 5.199.999.550, Kecamatan Toili Barat Rp 5.199.999.850, Kecamatan Simpang Raya Rp 5.199.995.717, Kecamatan Lobu Rp 5.199.999.634. Kecamatan Moilong Rp 5.196.461.580, Kecamatan Batui Selatan Rp 5.199.999.986, Kecamatan Balantak Selatan Rp 5.200.000.455, Kecamatan Nambo Rp 5.199.998.574, Kecamatan Luwuk Selatan Rp 5/199.999.744, Kecamatan Luwuk Utara R 5.000.000.000, Kecamatan Balantak Utara Rp 5.200.000.100, Kecamatan Mantoh Rp 5.200.006.700 dan Kecamatan Toili Jaya Rp 5.200.000.000.

Dari daftar rincian belanja barang dan jasa per kecamatan, sesudah APBD perubahan berjumlah Rp. 90.005.565.727. Diduga terjadi penurunan belanja barang dan jasa sebesar Rp. Rp.9.559.592.399. Ada 7 Kecamatan yang menaikkan belanja barang dan jasa, yaitu Kecamatan Nuhon Rp 1.064.571.301. Kecamatan Bunta Rp 2.488.365.655. Kecamatan Lamala Rp 910.250.610, Kecamatan Luwuk Timur Rp 1.478.307.308, Kecamatan Batui Rp 554.606.570, Kecamatan Simpang Raya Rp 1.812.940.017, dan Kecamatan Lobu Rp 1.188.334.834.

Selain itu, dalam daftar belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat di 24 Kecamatan, terindikasi adanya kenaikan belanja barang untuk diserahkan kemasyarakat sebesar Rp. 13.814.132.771. Ada 6 (enam) kecamatan, yang cukup besar menaikkan belanja barang untuk diserahkan kemasyarakat, yaitu Kecamatan Bunta Rp 2.874.622.868, Kecamatan Luwuk Timur Rp 1.209.713.258, Kecamatan Simpang Raya Rp 1.624.428.967, Kecamatan Lobu Rp 1.218.251.000, Kecamatan Balantak Selatan Rp 900.530.000, dan Kecamatan Mantoh Rp 886.735.000.

Pada kegiatan belanja modal di 24 kecamatan, sesudah perubahan berjumlah Rp 33.431.580.498. Terindikasi terjadi penurunan belanja modal sebesar Rp 7.982.268.392. Terdapat 3 (tiga) kecamatan yang menurunkan belanja modal cukup besar, yaitu Kecamatan Bunta Rp 2.488.365.655, Kecamatan Luwuk Timur Rp 1.367.187.448, dan Kecamatan Simpang Raya Rp 812.940.210.

Kemudian pada belanja modal, peralatan dan mesin di 24 kecamatan, terjadi penurunan belanja senilai Rp 74.793.180. Ada 6 (enam) kecamatan yang tidak melaksanakan belanja modal, kegiatan peralatan dan mesin, yakni Kecamatan Bualemo, Kecamatan Toili Barat, Kecamatan Moilong, Kecamatan Luwuk Utara, Kecamatan Balantak Utara, dan Kecamatan Toili Jaya.

Pada belanja modal gedung dan bangunan di 24 kecamatan, terjadi penurunan belanja sebesar Rp.3.748.121.589. Terindikasi ada 2 (dua) kecamatan yang memindahkan belanja modal kegiatan gedung dan bangunan, yaitu Kecamatan Pagimana Rp 486.852.486, dan Kecamatan Lobu Rp 150.000.000.

Sementara itu, dalam daftar belanja modal jalan, jaringan dan irigasi di 24 kecamatan, terindikasi terjadi penurunan belanja sebesar Rp 4.150.354.620. Ada 2 (dua) kecamatan yang memindahkan belanja modal kegiatan jalan, jaringan dan irigasi, yakni Kecamatan Simpang Raya Rp 1.845.509.910, dan Kecamatan Lobu sebesar Rp 617.138.600.(mto)

Tinggalkan Komentar