back to top
Senin, 4 Mei 2026
BerandaDAERAHBupati Banggai “Dihantui” Gengsi Politik

Bupati Banggai “Dihantui” Gengsi Politik

“Ogah Eksekusi” Putusan PTUN dan PTTUN yang Dimenangkan 6 Kades

BANGGAI,- Konflik kepentingan antara gengsi politik Bupati Banggai dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, soal pengembalian atau rehabilitasi 6 Kades yang dipecat, merupakan dilemma kronis dalam tata kelola pemerintahan dilingkungan Pemda Banggai saat ini.

Akibatnya, putusan PTUN dan PTTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), kini tengah diperhadapkan dengan benturan kepentingan politik, yang menyebabkan terkatung-katungnya eksekusi putusan yang belum dilaksanakan oleh Bupati Banggai dan justru memicu ketidakpastian hukum ditingkat pemerintah desa.

Sejumlah pejabat dilingkungan Setda Banggai dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kab. Banggai, Hasan Baswan M.Dg. Masiki, S.STP, M,Si, yang dikonfirmasi Radar Sulteng dalam menyikapi putusan masing-masing, PTUN Palu No.22,26,21,25,23 dan 24/G/2023/PTUN PL, dan putusan PTTUN Makassar No.2,4,1,3,6, dan 7/B/2026/PTTUN MKKS, yang dimenangkan 6 Kades, yakni Kades Ruhyana, H. Manippi, Sudarsono, Mustofa, Fenny Sangkaniang Rahayu, dan Indri Yani Madalombang, hingga kini putusan hukum belum dijalankan Bupati Banggai, bahkan justru mereka masih memilih untuk ‘bungkam’.

Saat ini masyarakat dikeenam desa, masing-masing Desa Simpang 2, Desa Gonohop, Desa Mansahang, Desa Tirtasari, Desa Jaya Kencana, dan Desa Sentral Sari, tengah diperhadapkan dengan situasi kebingungan, dimana 6 Kades kendatipun sudah menang dalam gugatannya di PTUN dan PTTUN,  namun belum diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugasnya.

Akibat belum dilaksanakannya putusan yang telah inkracht, membuat Bupati Banggai dinilai melanggar hukum dan supremasi pemerintahan. Bahkan kasus ini telah dilaporkan hingga ke Pemerintah Pusat dan Komisi II DPR RI untuk ditindaklanjuti, mengingat dampak negatifnya pada nilai evaluasi reformasi birokrasi daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si kepada Radar Sulteng, Minggu (3/5), mengatakan Komisi II akan segera menyikapi persoalan tersebut dan akan mempertanyakan kepada Bupati Banggai mengapa putusan PTUN dan PTTUN yang sudah inkracht yang dimenangkan 6 Kades belum dilaksanakan atau dijalankan.

“Komisi II DPR RI akan segera menindaklanjutinya. Saya akan hubungi Bupati Banggai dan Kementerian Desa Cq. Dirjen Pemdes atas persoalan ini. Intinya para Kades di Banggai yang telah menang di PTUN dan PTTUN berhak menuntut hak-hak mereka.. Semoga segera ada kejelasan dan kepastian hukum atas kepatuhan Bupati Banggai terhadap putusan PTUN dan PTTUN,” ujar Longki Djanggola.

Menyinggung adanya kesan “gengsi politik” seorang Kepala Daerah, mantan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola kembali mengingatkan, bahwa menjadi seorang pemimpin harus berjiwa besar. Bupati harus bersikap objektif dan wajib menghargai putusan hukum PTUN & PTTUN atas gugatan 6 Kades. “Tidak perlu ada sikap “gengsi politik” dalam konteks ini, demi kepentingan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Itu yang lebih penting diutamakan,” pinta Longki.

Sementara itu, Nadjamudin Mointang, selaku tim evaluator reformasi birokrasi Mahkamah Agung, menegaskan bahwa kasus 6 Kades di Banggai sedang dalam pengawasan Mahkamah Agung. Menurutnya, kasus ini bukan kasus tunggal. Dari total 1.356 permohonan eksekusi perkara TUN, sekitar 605 belum tuntas atau belum dipatuhi.

“Putusan PTUN dan PTTUN yang belum dijalankan Bupati Banggai terkait 6 Kades di Banggai, dinilai jadi indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi, terutama soal kepatuhan hukum dan akuntabilitas pemerintahan, khususnya dilingkungan Pemda Banggai,” tandas Nadjamudin kepada Radar Sulteng, Minggu (3/5).

TERKESAN “GENGSI POLITIK”

Ditempat terpisah, aktivis di Sulteng, Asrudin Rongka, menilai bahwa ketika tingkat kasasi tidak lagi dimungkinkan, maka situasi Bupati Banggai seringkali didorong oleh gengsi politik, ketakutan akan hilangnya wibawa dan tekanan aktor lokal (seperti tim sukses, lawan politik Kades atau Pj Kades baru).

ASRUDIN RONGKA

“Tingkat kasasi tidak dimungkinkan, karena perkara pemberhentian 6 Kades oleh Bupati Banggai yang telah diputus pada tingkat banding di PTTUN Makassar termasuk kategori sengketa yang telah dibatasi kasasinya. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), No.10 tahun 2020. Artinya putusan PTTUN Makassar tersebut langsung inkracht dan wajib dijalankan oleh Bupati Banggai,” tandas Asrudin kepada Radar Sulteng.

Diakuinya, pengembalian jabatan Kades melalui putusan PTTUN seringkali tidak langsung dieksekusi oleh Bupati Banggai karena benturan gengsi politik dan aktor lokal. Meskipun secara hukum Kades tersebut berhak kembali menjabat, namun realitas politik lokal seringkali membuat eksekusi putusan berjalan lambat atau penuh intrik dan konflik kepentingan.

“Secara hukum, putusan PTUN dan PTTUN wajib dilaksanakan demi tegaknya supremasi hukum. Namun, secara politis, gengsi dan kekuasaan besar Bupati Banggai seringkali menciptakan  resistensi, yang membuktikan lemahnya kepatuhan seorang Kepala Daerah terhadap hukum administrasi Negara,” jelas Asrudin.

Aspek hukum, ujar Asrudin, bahwa putusan inkracht adalah final. Ketika PTTUN menguatkan putusan PTUN yang mengembalikan SK pemberhentian Kades, Bupati Banggai wajib mencabut SK lama dan menerbitkan SK baru untuk memulihkan jabatan 6 Kades  dimaksud.

Penundaan eksekusi putusan PTUN dan PTTUN terkesan sebagai bagian dari strategi Kepala Daerah. Jalan upaya hukum bagi seorang Bupati bukan sekedar untuk menang, akan tetapi untuk mengulur waktu dan memelihara gengsi politik selama dalam jabatannya.

“Kekalahan Bupati Banggai ditingkat PTUN dan PTTUN oleh bawahannya 6 Kades, dianggap dapat menurunkan marwah dan otoritasnya di mata publik. Sehingga, fenomena “ogah eksekusi”, merupakan pola pengabaian dimana Bupati memanfaatkan tenggang waktu eksekusi putusan PTUN dan PTTUN tersebut, untuk mencari celah hukum  agar tidak menjalankan putusan. Bahkan “darah biru” politik, seorang Bupati sering merasa harga dirinya jatuh jika dipaksa memulihkan Kades yang merupakan rival politik atau Kades yang sebelumnya secara terbuka dicopot dari jabatannya. Begitupun juga, dilema bagi penjabat (Pj) Kades, dimana pemulihan Kades lama akan membatalkan posisi Pj Kades yang sudah ditunjuk Bupati, yang berpotensi akan memecah belah dukungan politik di Desa, ” pungkas Asrudin. * (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Mayday, Tolak Outsourcing hingga Tuntut Hak Cuti Hamil

0
PALU, — Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah diperingati sejumlah buruh dan mahasiswa. Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu...

TERPOPULER >