back to top
Senin, 4 Mei 2026
BerandaDAERAHAktivis Desak Proses Hukum PT ATN

Aktivis Desak Proses Hukum PT ATN

Indikasi Pengrusakan Hutan dan Penambangan di Luar IUP

BANGGAI,- Dalam waktu dekat, PT. Anugerah Tompira Nikel (PT.ATN), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang tambang nikel di Kec. Masama, Kab. Banggai akan dilaporkan secara resmi di Polda Sulteng, atas dugaan pengrusakan hutan dan aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kami akan mendesak Polda Sulteng, untuk memproses hukum PT. ATN, terkait indikasi pengrusakan hutan dan penggalian atau penambangan di luar IUP, karena selama ini, tindakan hukum yang dilakukan terhadap pihak perusahaan hanya sebatas klarifikasi dan pemanggilan biasa yang didasarkan atas informasi pemberitaan media, sehingga status hukum dalam penanganan kasusnya tidak jelas,” tandas aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Minggu (3/5).

ASRUDIN RONGKA

Selain laporan di Polda, ujar Asrudin, tembusannya akan disampaikan ke Gubernur Sulteng, Mabes Polri, Kementerian ESDM, BPK RI, dan instansi terkait lainnya. “Data-data dokumen PT. ATN, dokumentasi foto dan video lokasi aktivitas penambangan sudah kami kantongi, tinggal memasukkan laporannya di Polda,” ujar Asrudin.

Menurutnya, dari sejumlah saksi di lokasi dan fakta dilapangan bahwa modus dugaan pengrusakan hutan dan penambangan di luar IUP, melibatkan pengerukan material secara ilegal di luar IUP, dengan teknik beroperasi di lokasi IUP yang sudah habis masa berlakunya (IUP lama).

Diketahui, PT. ATN di tahun 2009, mengantongi IUP Operasi Produksi tertanggal 15 Juli 2009, seluas 199 Ha, lokasi Desa Tompotika Makmur dan Minang Andala Kec. Masama. Kemudian di tahun 2011, diterbitkan lagi IUP eksplorasi baru di wilayah tersebut No. 541.15/75/Distamben, seluas 1.240 Ha.

“PT. ATN kantongi 2 (dua) lokasi IUP. Namun kenyataannya, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, bahwa dengan modal legalitas IUP 2011, fakta aktivitas penggaliannya dilakukan pada lokasi IUP 2009 atau IUP lama. Anehnya, sudah sekian tahun belum pernah ada 1 (satu) pun yang dikapalkan selama ini, namun hutan telah dirusak, dibabat dan dibongkar. Terdapatnya penumpukan ore nikel, baik di lokasi IUP maupun pada lokasi stockpile, yang telah bertahun-tahun tidak pernah dikapalkan hingga saat ini,” jelas Asrudin.

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, dan kebijakan sektor ESDM 2025-2026, sangat dimungkinkan sanksi tegas bagi perusahaan tambang nikel yang menumpuk ore (bijih) nikel dan tidak mengapalkannya bertahun-tahun.

Sehingga dalam kasus ini, komitmen kami, kata Asrudin, proses hukum tidak hanya berhenti pada penutupan lokasi tambang, tetapi dipastikan masuk sampai meja hijau Pengadilan untuk memberikan efek jera. Kemudian, BPK terkait IUP yang sudah habis masa berlakunya tanpa reklamasi menjadi dasar penindakan tegas dan pemulihan lingkungan.

“Fokus kami meminta APH dalam kasus penanganan permasalahan PT ATN hingga Persidangan di Pengadilan, untuk menunjukkan bahwa Negara tidak membiarkan pengrusakan lingkungan, sesuai dengan komitmen penegakan hukum yang berpotensi pada perlindungan hutan,” pinta Asrudin.

Intinya bahwa penambangan yang dilakukan PT ATN pada IUP yang telah habis masa berlakunya atau tidak berlaku lagi merupakan tindakan illegal yang serius. Berdasarkan regulasi yang berlaku tentang Minerba, PT. ATN akan menghadapi konsekuensi administratif dan lingkungan serius, diantaranya, pencabutan izin dan masuk daftar hitam, dimana IUP yang sudah habis masa berlaku tidak bisa digunakan lagi, dan perusahaan tidak berhak mengajukan izin baru.

Disisi lain, kena sanksi kewajiban reklamasi terabaikan, dimana pemegang IUP yang habis masa berlakunya wajib melakukan reklamasi dan pascatambang. Jika tidak, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Penggalian yang ditinggalkan (tertimbun bertahun-tahun) menyebabkan lubang tambang terbuka (void), erosi, pencemaran air oleh logam berat, dan rusaknya ekosistem. Kemudian, PT ATN menghadapi konsekuensi ore tertimbun (tidak dikapalkan), yakni ore menjadi illegal. Ore yang ditambang dari IUP yang tidak berlaku dianggap sebagai barang hasil tambang illegal. Pihak perusahaan tidak dapat menerbitkan laporan surveyor (LS) atau dokumen E-PNBP yang sah untuk pengapalan,” tutup Asrudin. ( MT ).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Mayday, Tolak Outsourcing hingga Tuntut Hak Cuti Hamil

0
PALU, — Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah diperingati sejumlah buruh dan mahasiswa. Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu...

TERPOPULER >