Ada Proyek Fiktif di Banggai, Tipikor Segera Turun Tangan

85
Asrudin Rongka (FOTO : MUZAMIL NGEAP/KABAR68).

PALU-Aroma tak sedap dibalik “Proyek Fiktif” di Banggai yang bersumber dari dana APBD 2024, dalam waktu dekat secara resmi akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Tipikor Polda Sulteng.

Hal ini ditegaskan, salah seorang aktivis pengawas korupsi di wilayah kerja Sulteng, Asrudin Rongka, kepada KABAR68 di Palu, Jumat (16/05/2025).

“Ada proyek fiktif yang kami temukan disalah satu wilayah kecamatan di Banggai. Masalah ini akan kami buka laporan resminya melalui Tipikor Kejati dan Tipikor Polda Sulteng untuk segera ditangani karena dinilai sudah merugikan keuangan negara dan masyarakat, serta penyalahgunaan kewenangan,” tandas aktivis pemerhati korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, kepada KABAR68.Com di Palu, Jumat (16/05/2025).

Menrutnya, hal ini terungkap setelah tim kami melakukan investigasi 2 minggu diwilayah Banggai, April 2025, terkait kasus pelimpahan kewenangan di 24 Kecamatan, yang saat ini kasus lagi sedang digodok di Polda Sulteng.

“Proyek fiktif ini terungkap di Kantor BPKAD Banggai, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD Kab. Banggai 2024, bertempat di Kantor BPKAD Luwuk, terhadap PA, PPK, PPTK disemua SKPD,” ujar Asrudin.

Lanjut Asrudin, bahwa pihaknya belum bisa secara transparan mempublikasikan lewat media. Nanti setelah laporan resmi kami masukkan di Tipikor Kejati dan Tipikor Polda Sulteng. Faktanya jelas, dan bukti-buktinya.

“Setelah masuk laporannya, proyek fiktif dimaksud, kami akan rilis dimedia nanti. Bukti dokumen anggaran proyek fiktif kami sudah kantongi. Modus operandinya sangat jelas sekali,” pinta Asrudin.

Disisi lain, katanya, dalam penindakan disiplin penyalahgunaan kewenangan, selain sanksi pidana, proyek fiktif ini juga dapat menyebabkan sanksi displin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, seperti pemecatan atau pemberhentian dari jabatan.

“Secara umum proyek fiktif dianggap sebagai tindak pidana serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Sanksi hukum yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa dimasa depan. Hal ini jangan dibiarkan,” jelasnya.

Ditekankannya bahwa sanksi hukum untuk proyek fiktif, yaitu proyek yang tidak benar-benar dilaksanakan, biasanya berupa sanksi pidana sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Sekadar diketahui bahwa proyek fiktif, yang melibatkan penipuan dan penggelapan dana negara, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dijerat pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penggelapan dana dan pemerasan.

Dalam hukum pidana (KUHP), proyek fiktif juga dapat dikenai sanksi berdasarkan KUHP, misalnya pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, tergantung pada modus operandinya yang dilakukan.

Sementara untuk sanksi yang mungkin dijatuhkan antara lain penjara, denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Lamanya hukuman penjara dapat bervariasi, mulai dari beberapa tahun hingga seumur hidup, tergantung pada tingkat keparahan dan kerugian yang ditimbulkan.(mto)

 

 

Tinggalkan Komentar