PALU, – PT Gunbuster Nickel Industry mendatangi kantor DPRD provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rapat dengan pendapat (RDP)gabungan bersama Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulteng. Dalam rapat tersebut PT GNI memaparkan krisis finansial yang dialami perusahaan sehingga terpaksa melakukan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Jiang Haiting selaku commissinoer PT GNI juga membeberkan bukan hanya melakukan PHK massal terhadap tenaga kerja dalam negeri. Namun, mereka juga belum membayarkan gaji sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang berasal dari China dalam beberapa bulan ini buntut dari krisis finansial dan beberapa permasalahan yang terjadi dalam PT GNI belakangan.
Sementara itu sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Pemerintah Sulteng tidak boleh tinggal diam dalam menghadapi kondisi tersebut, ia menilai kehadiran pemerintah sangat penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas investasi, tetapi juga melindungi nasib para pekerja lokal yang terdampak PHK.
“Pemerintah harus hadir karena ini menyangkut penyelamatan investasi sumber daya alam kita. Dampak sosial ekonominya bagi masyarakat sangat berbahaya jika tidak diantisipasi sejak dini. Tidak cukup hanya dengan kritik, harus ada solusi nyata,” ujar Safri (16/4)
Safri menekankan bahwa warga yang selama ini menggantungkan hidup di PT GNI tidak boleh kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Ia menilai Pemprov Sulteng harus membuktikan keberpihakan terhadap investasi sekaligus perlindungan tenaga kerja dengan mendorong solusi terbaik bagi semua pihak.
Dalam RDP tersebut terungkap, sekitar 1.200 karyawan terdampak PHK akibat kendala finansial yang dialami perusahaan. Meski demikian, DPRD mencatat proses PHK sejauh ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan hak normatif pekerja seperti pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya. Yang mana hal tersebut turut disampaikan pihak HRD dari PT GNI saat RDP berlangsung.
Selain itu manajemen PT GNI turut menyampaikan komitmen untuk mempekerjakan kembali para karyawan yang terdampak setelah proses perbaikan smelter selesai. Perusahaan memperkirakan proses tersebut akan rampung dalam waktu sekitar enam bulan kedepan. Sementara itu karyawan yang nantinya akan direkrut kembali disebut tidak perlu melalui masa percobaan maupun proses seleksi melainkan langsung bekerja.
DPRD Provinsi Sulteng juga turut memberikan rekomendasi pada Gubernur Sulteng agar mengambil ebih aktif sebagai fasilitator. Gubernur diminta segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat guna memastikan penanganan PHK berjalan transparan, dan hak-hak pekerja tetap terlindungi, serta komitmen rekrutmen kembali benar-benar direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Harus ada komitmen bersama ketika dijalani kembali karyawan harus dipekerjakan kembali. Sehingga dapat menaikkan dampak sosial ekonomi masyarakat pekerjaan” tegasnya (Zar)






