back to top
Senin, 20 April 2026
BerandaPALULBH-R Dampingi Wartawan Korban Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan di...

LBH-R Dampingi Wartawan Korban Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan di Touna

PALU, – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah menyatakan memberikan pendampingan hukum terhadap seorang wartawan yang menjadi korban intimidasi dan dugaan ancaman pembunuhan di Kabupaten Tojo Una-Una.

Langkah tersebut, merupakan bagian dari upaya LBH-R, untuk memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah, dan menjaga ruang kebebasan pers tetap kondusif di daerah.

Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C.Rasyid, S.H., menegaskan pihaknya akan turun gunung mengawal proses hukum yang akan ditempuh korban berinisial BD, termasuk pelaporan resmi ke Polres Touna.

“Pendampingan ini kami lakukan bersama advokat rakyat Agussalim, ” ungkapnya via ponselnya terhadap korban, Sabtu (18/4/2026).

Kata firman, pendampingan tidak hanya sebatas proses pelaporan, tetapi mengengawal kasus tersebut  mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.

Menurut Firmansyah, dugaan ancaman yang dialami korban BD, berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankannya, sehingga tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

“Ancaman tersebut berkaitan dengan tugas jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Ini harus ditangani secara serius karena menyangkut kebebasan pers,” ujarnya.

Firman menilai, kasus tersebut menjadi indikator penting bagi perlindungan jurnalis di daerah, khususnya dalam menghadapi tekanan maupun intimidasi saat menjalankan tugas.

dia menegaskan, pendampingan hukum yang dilakukan LBH-R bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, serta mencegah adanya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

“LBH-R mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan jurnalis,” tandasnya.

Kata dia, meskipun pelaku inisial IL diduga berasal dari kalangan jurnalis, tindakan berupa ancaman fisik merupakan pelanggaran hukum pidana yang tidak dapat ditoleransi.

Sehingga tambah dia, penanganannya harus melalui jalur hukum, sementara aspek etik profesi tetap menjadi kewenangan lembaga terkait seperti Dewan Pers.

“Ini bukan sekadar sengketa jurnalistik. Jika sudah menyangkut ancaman fisik, maka itu ranah pidana,” kata Firmansyah.

Ia menambahkan, pemisahan antara ranah etik dan pidana penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan kasus yang berpotensi mengaburkan aspek hukum.

Lebih lanjut, Firman menekankan pentingnya memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.

“Rasa aman merupakan syarat utama agar pers dapat menjalankan perannya secara independen dan bertanggung jawab. Saya mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Firman, pendampingan tersebut dilakukan karena LBH-R mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Karena ancaman pembunuhan terhadap wartawan inisial BD lanjut dia, merupakan bentuk serangan serius terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi harus ditindak tegas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab bersama, baik negara, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

“LBH-R berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan terulang dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tambah Firman.

Katanya, LBH-R membuka ruang bagi jurnalis lain yang mengalami intimidasi untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum,sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan terhadap insan pers di daerah.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Buat RKAB Dipungli Ratusan Juta Rupiah? Kadis ESDM Sulteng Bantah

0
PALU, – Sejumlah pengusaha tambang galian C di Sulawesi Tengah mengeluhkan tingginya biaya pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut-sebut mencapai ratusan...

TERPOPULER >