back to top
Jumat, 17 April 2026
BerandaPALUPolisi Segel Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal

Polisi Segel Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal

Dugaan Keterlibatan Tokoh Besar di Balik Perendaman Emas Berkapasitas Besar

PALU, – Tim gabungan Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Tengah menyegel dua lokasi tambang emas ilegal di Kota Palu, Selasa, 14 April 2026. Penindakan ini menyasar wilayah Ranodea, Kelurahan Poboya dan Vatutela, Kelurahan Tondo.

Petugas memasang garis polisi di sejumlah titik, termasuk kolam perendaman emas yang diduga menjadi bagian dari aktivitas penambangan ilegal. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan mesin genset, drum berisi bahan kimia sianida, jeriken BBM jenis solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan tambang.

Penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas tambang ilegal di Poboya dan Tondo berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran air, hingga risiko longsor akibat pengelolaan yang tidak sesuai standar.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah tokoh besar dalam aktivitas perendaman emas di lokasi itu.

“Iya benar, memang sedang ada penyegelan,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, lokasi perendaman yang disegel diduga milik dua sosok yang dikenal luas di dunia ekonomi dan politik.

“Mereka bukan orang baru di dunia pertambangan,” ujarnya.

Menurut dia, skala kolam perendaman yang dimiliki kedua pihak tersebut jauh lebih besar dibanding milik masyarakat. Kapasitasnya bahkan disebut mencapai 10.000 dump truck.

“Mereka itu punya kolam 10.000, tidak seperti milik masyarakat yang kapasitasnya sekitar 300 dump truck,” jelasnya.

Meski demikian, penindakan saat ini baru menyasar wilayah Vatutela dan Ranodea.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Reky Moniung, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi secara terpisah. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejati Sulteng Panggil Bupati Donggala dan Kades Loli Oge

0
PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Donggala cq Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala dan Kepala Desa Loli Oge, tertanggal Selasa...

TERPOPULER >