back to top
Selasa, 31 Maret 2026
BerandaDAERAHPungli di Parimo Meresahkan, Penerima PKH Harus Bayar Uang...

Pungli di Parimo Meresahkan, Penerima PKH Harus Bayar Uang Komite

Plt Kadis Dikbud Parimo Bungkam

PALU, – Pungutan liar yang mengatasnamakan iuran komite sekolah meresahkan orang tua di Kabupaten Parigi Moutong.

Salah satunya terjadi di SMPN 1 Mepanga (dulu SMPN 1 Mensung). Tidak tanggung-tanggung, setiap siswa dipungut Rp120 ribu per bulan.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, pembayaran uang komite itu berdalih untuk pembangunan pagar dan lainnya, agar sekolah terlihat makin cantik dan gagah, sehingga diperlukan partisipasi orang tua siswa.

Bahkan, pungutan itu tidak hanya dibebankan kepada orang tua siswa yang mampu, tetapi juga kepada orang tua yang tidak mampu, termasuk penerima bansos PKH. Meski tidak bisa dibayar tunai, pembayaran tetap dilakukan secara cicilan.

Pungutan tersebut mengatasnamakan komite sekolah. Bahkan informasinya, pungli sekolah-sekolah di Parimo ini sudah hal biasa bukan hanya di satu sekolah baik SD atau SMP.

Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Sulawesi Tengah, Andi Mahardika Putra, mengatakan seharusnya pungli di sekolah di Sulteng sudah tidak ada seiring dengan program BERANI Cerdas Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.

Andi Mahardika Putra

“Di tingkat provinsi diberikan bantuan pendidikan dengan tujuan meringankan beban orang tua siswa dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara di kabupaten justru tidak sejalan,” ujar Mahardika.

Oleh karena itu, penanganan pungli di sekolah seharusnya diawasi langsung oleh Gubernur Sulteng melalui Dinas Pendidikan Provinsi.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, disebutkan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan didefinisikan secara jelas dalam Pasal 1 angka (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012, yang berbunyi:

“Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan, atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar, baik jumlah maupun jangka waktu pemberian.”

Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas mengatur larangan sekolah dasar melakukan pungutan liar.

“Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 huruf b juga mengatur bahwa komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Sumbangan itu sifatnya sukarela. Dan saya melihat makna dari sumbangan itu, siapa saja boleh memberi, bukan ditentukan komite atau satuan pendidikan. Contohnya, dari A atau perusahaan B ingin memberikan sumbangan, itu boleh. Yang tidak boleh adalah atas nama komite, karena jelas sifatnya pungutan, karena diikat oleh waktu dan jumlah,” ujar Mahardika.

Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti yang dikonfirmasi tidak memberikan balasan atau bungkam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Firman Za, yang dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan saya tindak lanjuti,” kata Firman Za, Senin (30/3/2026). (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Ancaman Fiskal 2027, AH : PPPK Berpotensi Dirumahkan

0
PALU, – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengingatkan potensi ancaman terhadap keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seiring kemungkinan penurunan kapasitas fiskal...

TERPOPULER >