back to top
Jumat, 27 Maret 2026
BerandaDAERAHBupati Banggai “Dikalahkan” 6 Kades di PT TUN

Bupati Banggai “Dikalahkan” 6 Kades di PT TUN

Tak Ada Peluang Kasasi dan Berdampak terhadap Wibawa Pemda

BANGGAI, – Konsekuensi kekalahan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar atas gugatan banding terkait perkara pemecatan enam kepala desa (kades) di Banggai, secara hukum mewajibkan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, merehabilitasi nama baik, mengembalikan jabatan kades ke posisi semula, serta membayar ganti rugi atau uang paksa (dwangsom) jika putusan diabaikan.

Hal itu didasarkan pada surat kuasa hukum enam kades (penggugat), La Ode Muhammad Dzul Fijar, SH, yang ditujukan kepada Bupati Banggai (tergugat), tertanggal 9 Maret 2026, Nomor 1/A/BHS/III/2026, perihal permintaan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan melampirkan fotokopi surat kuasa, salinan putusan PTUN Palu, salinan putusan PT TUN Makassar, serta surat keterangan inkracht.

Adapun enam kades selaku penggugat yang menang di PT TUN Makassar masing-masing: Kades Mansahang, Kecamatan Toili, Ruhyana (Putusan No. 2/B/2026/PT.TUN.MKS); Kades Jaya Kencana, Kecamatan Toili, H. Manippi (Putusan No. 4/B/2026/PT.TUN.MKS); Kades Sentral Sari, Kecamatan Toili, Sudarsono (Putusan No. 1/B/2026/PT.TUN.MKS); Kades Tirta Sari, Kecamatan Toili, Mustofa A (Putusan No. 3/B/2026/PT.TUN.MKS); Kades Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya, Fenny Sangkaning Rahayu (Putusan No. 6/B/2026/PT.TUN.MKS); serta Indri Yani Madolombang, Kades Gonoho, Kecamatan Simpang Raya (Putusan No. 7/B/2026/PT.TUN.MKS).

La Ode Muhammad Dzul Fijar, SH, dalam suratnya yang diterima redaksi Radar Sulteng menerangkan bahwa awalnya para penggugat merupakan kades yang diberhentikan melalui beberapa keputusan Bupati Banggai tertanggal 18 Juni 2025. Para penggugat kemudian mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut ke PTUN Palu.

Atas gugatan tersebut, PTUN Palu telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan para penggugat serta mewajibkan tergugat (Bupati Banggai) untuk mencabut keputusan pemberhentian dimaksud dan memulihkan kedudukan para penggugat sebagai kades.

Saat ini, putusan-putusan tersebut telah dikuatkan oleh PT TUN Makassar dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), mengingat sengketa pemberhentian kades termasuk perkara dengan pembatasan kasasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Bupati Banggai selaku tergugat agar segera melaksanakan putusan-putusan dimaksud dengan mencabut keputusan pemberhentian terhadap para penggugat, serta memulihkan kedudukan para penggugat sebagai kades,” tandas La Ode Muhammad Dzul Fijar, SH, dalam suratnya.

Dampak terhadap Wibawa Pemda

Kekalahan Bupati Banggai, baik di PTUN Palu maupun PT TUN Makassar, terkait gugatan pemecatan terhadap enam kades, ditambah satu kades dari Desa Petak, Kecamatan Nuhon, yang menang di PTUN Palu dan masih menunggu putusan PT TUN, selain membawa konsekuensi hukum dan administratif yang signifikan, juga berdampak langsung terhadap wibawa Pemda Banggai.

Dampak tersebut antara lain penurunan kepercayaan masyarakat, keraguan terhadap tim hukum/BKPSDM, ketidakpastian pemerintahan desa, serta beban anggaran daerah.

“Dampak langsungnya adalah penurunan kepercayaan rakyat. Kekalahan ini menunjukkan bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemda Banggai (SK Bupati) cacat prosedur atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menurunkan legitimasi pemerintah,” tandas sejumlah pengamat pemerintahan di Banggai.

Di sisi lain, muncul keraguan terhadap kompetensi tim hukum maupun BKPSDM. Publik dan aparat desa menilai kemampuan tim dalam memproses kebijakan menjadi dipertanyakan, terutama jika banyak kasus serupa yang berujung kekalahan di PTUN.

Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan ketidakpastian pemerintahan di tingkat desa. Konflik hukum menyebabkan roda pemerintahan terganggu, bahkan berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan atau kekosongan jabatan jika kades yang diberhentikan tidak aktif, sementara pejabat pengganti belum memiliki legitimasi kuat.

Dampak lainnya adalah beban anggaran. Pemda Banggai harus menanggung biaya perkara serta berpotensi membayar ganti rugi kepada kades yang diberhentikan secara tidak sah, yang berujung pada pemborosan anggaran.

“Secara keseluruhan, kekalahan ini merupakan teguran hukum yang serius bahwa setiap tindakan administratif Pemda Banggai harus didasarkan pada asas-asas pemerintahan yang baik, bukan atas dasar intervensi politik,” ujar salah seorang elite politik di Banggai yang enggan disebutkan identitasnya. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

PT ANA Tidak Miliki HGU Selama 19 Tahun? KPA Sulteng Desak...

0
Potensi Picu Konflik Agraria PALU, – Banyaknya perusahaan termasuk sektor perkebunan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terrdapat...

TERPOPULER >