Didasarkan Atas Regulasi dan Pertimbangan Azas Manfaatnya
BANGGAI, – Sejumlah proyek pekerjaan konstruksi khususnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Banggai, yang telah melewati tahun anggaran (menyebrang tahun-Red) memiliki regulasi khusus terkait pemberian kesempatan kepada pihak penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Singkatnya keputusan tehnis yang kami ambil termasuk pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, didasarkan pada regulasi yang sah dan pertimbangan kemanfaatannya. Tujuan akhir kami memastikan infrastruktur berdiri kokoh, berkualitas dan segera bisa digunakan oleh masyarakat.
Demikian penegasan ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud Banggai, Firmansyah dalam menanggapi Radar Sulteng terkait beberapa pekerjaan proyek rehab ruang kelas dan pembangunan toilet (jamban) yang menyeberang tahun dilingkungan Dikbud Banggai.

“Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terdapat mekanisme pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan apabila terjadi keterlambatan diakhir tahun anggaran. Hal diatur untuk memberikan kelonggaran, namun tetap menerapkan denda keterlambatan atas kelalaian penyedia,” tandas Firmansyah kepada Radar Sulteng, diruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurutnya, pemberian kesempatan yang diberikan Dikbud Banggai kepada penyedia, didasarkan pada regulasi dan mekanisme pemberian kesempatan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Hal ini diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan secara yuridis termuat dalam kontrak,” jelas Firman, sembari memperlihatkan dokumen kontrak dan bukti kuitansi pembayaran denda keterlambatan penyelesaiaan pekerjaan dari pihak penyedia.
Pemberian kesempatan dimaksud, kata Firman diberikan kepada penyedia jika keterlambatan murni karena kelalaian penyedia, namun pekerjaan tetap dapat diselesaikan, bukan diputus kontrak.
“Mekanismenya, penyedia mengajukan permohonan kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan kepada pejabat penandatanganan kontrak, yang dituangkan dalam adendum kontrak untuk memberikan kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan setelah mendapatkan rekomendasi pertimbangan tekhnis dan regulasi oleh tim peneliti kontrak, pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas pekerjaan,” ujar Firman.
Selain itu, khusus adendum kontrak penyelesaian sisa pekerjaan memuat perubahan terkait dengan masa waktu pelaksanaan pekerjaan yang diberikan, serta sanksi denda baik besaran denda maupun mekanisme pembayaran denda. Adapun besaran denda yakni 1/1000 dari nilai kontrak setiap hari keterlambatan.
Dijelaskannya, dalam menindaklanjuti terkait informasi pembayaran pekerjaan diakhir tahun, maka untuk memastikan penyedia tetap bisa dibayar 100 % (meskipun fisik belum 100 % di akhir desember) karena alasan pemberian kesempatan, regulasi membolehkan penggunaan jaminan pembayaran akhir tahun, dengan syarat pihak penyedia harus menyerahkan bank garansi senilai sisa pekerjaan yang belum selesai.
Dalam Prosesnya, jelas Firman, penyedia mengajukan pembayaran pekerjaan kepada pejabat penandatanganan kontrak sebesar progress pekerjaan dilapangan, dengan melampirkan laporan realisasi pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas pekerjaan.
“Sisa pekerjaan yang belum terselesaikan pertanggal 24 Desember 2025, penyedia mengajukan pembayaran kepada pejabat penandatanganan kontrak sebesar sisa pekerjaan yang belum selesai dengan melampirkan jaminan pembayaran sisa pekerjaan dalam bentuk garansi bank. Selanjutnya pejabat penandatanganan kontrak bersama penyedia membuat dan menandatangani surat perjanjian pembayaran sisa pekerjaan untuk selanjutnya diajukan surat perintah pembayaran (SPM) ke BPKAD,” tutup Firman dalam klarifikasinya atas nama institusi Dikbud Banggai. (MT).






