back to top
Rabu, 24 Desember 2025
BerandaDAERAHNelayan Tuntut Ganti Rugi Pemutusan Rumpon

Nelayan Tuntut Ganti Rugi Pemutusan Rumpon

PARIMO – Perwakilan Nelayan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mendatangi kantor Bupati Parimo, menggelar aksi damai Senin (22/12/2025). Kedatangan mereka sebagai bentuk kekesalan terhadap pemutusan rumpon akibat dari adanya survei seismik 3D Gorontalo Offsore di kawasan teluk Tomini.

Menurut penjelasan perwakilan nelayan, sampai dengan saat ini sudah 61 rumpon yang diputus. Menyikapi hal tersebut mereka meminta kepada Bupati Parigi Moutong untuk menghentikan aktivitas survei di teluk dan melakukan ganti rugi terhadap rumpon yang sudah diputus.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan akan menghentikan sementara proses survei yang dilakukan oleh pihak ketiga, PT Ecotropica, menyusul adanya keluhan dan protes dari nelayan di wilayah Teluk Tomini.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Erwin Burase di hadapan massa aksi. Menurut Bupati, sejak awal dirinya telah mengingatkan agar pelaksanaan survei seismik tiga dimensi dilakukan secara hati-hati dan tidak merugikan masyarakat nelayan.

Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut seharusnya baru dijalankan setelah ada kesepakatan yang jelas, termasuk kepastian ganti rugi.

“Saya sudah sampaikan dari awal, jangan sampai masyarakat kita dirugikan. Kegiatan ini seharusnya dilakukan setelah ada kesepakatan, termasuk ganti rugi yang jelas,” tegas Erwin Burase.

Namun, Bupati mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menerima pengaduan dari nelayan terkait pemutusan rompon yang dilakukan pada 9 hingga 11 Desember 2025, yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Ini berarti ada pelanggaran kesepakatan. Beberapa hari setelah pertemuan, justru masuk pengaduan bahwa pemutusan sudah dilakukan,” ujarnya.

Erwin Burase mengaku telah mengikuti dan memantau langsung proses penyampaian aspirasi nelayan sejak siang hingga malam hari. Dari hasil evaluasi tersebut, ia menilai terdapat persoalan serius yang berpotensi merugikan masyarakat pesisir.

“Oleh karena itu, saya mengambil keputusan cepat. Jika belum ada kesepakatan yang jelas, maka aktivitas lapangan harus dihentikan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah membuat berita acara kesepakatan bersama dan akan menyurat secara resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah serta Kementerian terkait, untuk meminta peninjauan kembali pelaksanaan survei tersebut.

Bupati juga menegaskan bahwa PT Ecotropica harus bertanggung jawab penuh atas rompon nelayan yang telah terlanjur diputus, termasuk pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan awal.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pihak perusahaan, dinas terkait, serta perwakilan nelayan guna membahas mekanisme ganti rugi dan keberlanjutan aktivitas nelayan.

“Sementara ini, saya minta aktivitas lapangan dihentikan. Kami akan menyampaikan secara resmi kepada dinas kelautan agar meneruskan pesan penghentian kegiatan,” pungkasnya. (Wan)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Proyek Prioritas Palu Masih Jauh dari Target

0
Masa Kontrak Sisa Menghitung Hari PALU — Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Palu melakukan kunjungan kerja ke sejumlah proyek strategis di Kota Palu, Senin...

TERPOPULER >