back to top
Jumat, 2 Oktober 2026
BerandaDAERAH81,11 Persen Konsesi IUP Nikel di Bualemo Diduga Masuk...

81,11 Persen Konsesi IUP Nikel di Bualemo Diduga Masuk Kawasan Hutan

PALU, Radar Sulteng – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menemukan 81,11 persen wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, diduga masuk kawasan hutan.

Temuan tersebut berdasarkan analisis overlay data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021.

JATAM Sulawesi Tengah menyebut sedikitnya terdapat 10 IUP nikel yang berada di Kecamatan Bualemo. Dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan teridentifikasi memiliki konsesi yang masuk ke kawasan hutan.

Total luas konsesi yang berada di kawasan hutan berdasarkan analisis tersebut mencapai 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis.

TEMUAN – Foto tangkapan udara kawasan hutan di Bualemo yang diduga masuk Konsesi IUP. Foto dok Jatam

Kawasan hutan yang teridentifikasi terdiri atas hutan lindung seluas 12,77 hektare, hutan produksi 6.239,44 hektare, hutan produksi konversi 554,10 hektare, serta hutan produksi terbatas seluas 4.662,30 hektare.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian karena konsesi pertambangan tidak hanya berada di kawasan pegunungan, tetapi juga membentang hingga wilayah yang berdekatan dengan lahan pertanian dan permukiman masyarakat.

Dalam data JATAM, PT Anugerah Bangun Makmur memiliki 3.509,44 hektare WIUP yang berada dalam kawasan hutan Bualemo atau 86,23 persen dari luas WIUP-nya.

Kemudian PT Banggai Mandiri Pratama tercatat seluruh atau 100 persen WIUP-nya, seluas 1.349,24 hektare, berada dalam kawasan hutan.

PT Bumi Persada Surya Pratama 1861 juga tercatat 100 persen wilayah WIUP-nya atau 938,76 hektare berada dalam kawasan hutan.

Sementara PT Bumi Persada Surya Pratama 6080 memiliki 2.455,08 hektare WIUP dalam kawasan hutan atau 83,11 persen dari luas WIUP.

Perusahaan lainnya, PT Citra Molamahu, tercatat memiliki 979,53 hektare WIUP dalam kawasan hutan atau 60,93 persen. PT Core Mineral Resources sebanyak 326,15 hektare atau 53,63 persen.

Selanjutnya, PT Integra Mining Nusantara Indonesia memiliki 47,22 hektare atau 100 persen WIUP dalam kawasan hutan, PT Merpati Pratama Sukses 909,62 hektare atau 78,42 persen, dan PT Penta Dharma Karsa 953,59 hektare atau 78,60 persen.

Sedangkan PT Anugerah Sumber Bumi, berdasarkan analisis JATAM, tidak memiliki WIUP yang berada dalam kawasan hutan Bualemo.

JATAM menilai keberadaan konsesi di kawasan hutan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, terutama karena bentang alam Bualemo merupakan bagian dari kawasan Tompotika yang memiliki nilai ekologis penting.

Kawasan tersebut disebut menjadi habitat sejumlah satwa endemik Sulawesi, di antaranya tarsius, rangkong Sulawesi, anoa, kuskus beruang dan babirusa.

Pembukaan hutan untuk aktivitas pertambangan, menurut JATAM, berpotensi menyebabkan hilangnya habitat, fragmentasi ekosistem, serta mengganggu ruang jelajah dan sumber pakan satwa.

JATAM Sulawesi Tengah pun mendesak pemerintah melakukan audit perizinan dan audit lingkungan secara terbuka serta partisipatif.

Audit tersebut diminta mencakup kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta potensi tumpang tindih konsesi dengan wilayah pertanian dan sumber air masyarakat.

JATAM juga meminta pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan pencabutan atau penciutan izin yang masuk ke kawasan hutan Tompotika dan berpotensi merusak habitat satwa endemik Sulawesi.

“Pemerintah perlu membuka seluruh informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen AMDAL, rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta informasi mengenai sumber air dan kawasan lindung,” demikian keterangan JATAM Sulawesi Tengah.

JATAM menilai persoalan konsesi nikel di Bualemo bukan semata-mata berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kawasan hutan dan keberlangsungan ekosistem di wilayah Tompotika. (bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Nanang : Paripurna Sering Jadi Ajang Curhat

0
PALU, Radar Sulteng – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nanang menyayangkan agenda persidangan yang beberapa kali justru diwarnai penyampaian keluhan anggota dewan, layaknya...

TERPOPULER >