Kabar68.Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala, Pattakali, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Kodim 1306 Palu, serta Dinas Koperasi dari Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kota Palu.
“Dalam rapat itu, kami sepakat bahwa seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih harus segera mempersiapkan lahan untuk percepatan pembangunan gerai di wilayah masing-masing,” ujar Pattakali, Kamis (13/11/2025).
Menurut dia, lahan yang akan digunakan wajib memiliki dasar hukum yang sah, baik berupa surat hibah, sertifikat tanah, maupun Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
“Kalau lahan sudah memiliki alas hak, maka data tersebut akan kami input ke portal Kodim 1306 Palu. Setelah diverifikasi lengkap, pihak Kodim akan meneruskan ke PT Agrenas Pangan Nusantara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan gerai dan pergudangan KDKMP di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Pattakali menyebut, dari total 158 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Donggala, saat ini baru 42 KDKMP yang telah mengirimkan data lahan untuk pembangunan gerai dan pergudangan. Dari jumlah tersebut, baru 12 lokasi yang dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
Ia berharap, ke-12 lokasi yang sudah siap itu bisa segera dibangun agar koperasi di tingkat desa dan kelurahan dapat segera beroperasi, sebagaimana keinginan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui gerakan koperasi.
“Kami terus mendorong desa dan kelurahan lainnya untuk segera melengkapi data dan dokumen lahannya. Ini adalah program strategis nasional yang harus kita dukung bersama,” tegas Pattakali.(BY)






