Kabar68.Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Daerah (Popda) tahun 2021 yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Donggala.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Andi Renny Rummana, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Ikram, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari tim ahli.
“Kasus ini masih sedang dalam proses. Progresnya kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Ikram, Rabu (15/10).
Menurutnya, penyidik belum dapat memastikan besaran nilai kerugian akibat dugaan penyalahgunaan dana Popda tersebut sebelum laporan dari tim ahli diterima secara resmi.
“Kami sudah menyurat secara resmi kepada ahli untuk menghitung kerugian negara,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Donggala telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pihak ketiga, hingga penyedia penginapan untuk para atlet.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Donggala sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
Diketahui, total anggaran kegiatan Popda Donggala tahun 2021 mencapai Rp1,156 miliar.
Dari hasil penyelidikan awal, Kejari menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (BY*/BAR)






