back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaDAERAHPolres Parigi Moutong Grebek Tambang Emas Ilegal

Polres Parigi Moutong Grebek Tambang Emas Ilegal

Kabar.68 Parigi Moutong – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong kembali menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal. Pada Rabu (10/09/2025) sore, polisi menangkap dua penambang di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Dua pelaku berinisial NF (56) dan HA (31) tertangkap basah sedang menambang menggunakan alat berat berupa ekskavator. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator Hitachi Zaxis 110 warna oranye, 7 gram emas, satu mesin alkon Honda 160X, selang spiral, dan dua lembar karpet penyaring emas.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., mengungkapkan modus yang dipakai pelaku. Mereka menyewa ekskavator untuk mengupas tanah di sekitar sungai, kemudian menyaring material dengan air bertekanan tinggi hingga menghasilkan butiran emas.

“Tambang ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam lingkungan. Sungai bisa tercemar dan penggunaan alat berat berisiko menimbulkan banjir bandang maupun longsor,” tegas Kapolres.

Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik tambang ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat yang justru meninggalkan kerusakan lingkungan bagi generasi mendatang.

“Jika menemukan aktivitas tambang ilegal, segera laporkan ke aparat. Penegakan hukum ini adalah upaya melindungi lingkungan sekaligus keselamatan masyarakat,” imbau Kapolres.

Polres Parigi Moutong berharap keterlibatan aktif warga bisa mempersempit ruang gerak pelaku tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Parigi Moutong. (*Sh/Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >