back to top
Selasa, 3 November 2026
BerandaDAERAHDugaan Koruopsi Dana Hibah Masjid Nurul Yaqin Masuk Tahap...

Dugaan Koruopsi Dana Hibah Masjid Nurul Yaqin Masuk Tahap Penyidikan

DONGGALA, Radar Sulteng — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, kini memasuki tahap penyidikan.

Dana hibah yang menjadi objek penanganan perkara tersebut bernilai sekitar Rp550 juta dan bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui tahap penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait penggunaan dana hibah, penanganannya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari proses penerimaan dana hibah, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan Masjid Nurul Yaqin, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Salah satu dugaan yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Termasuk dugaan adanya sebagian dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, penyidik juga akan mendalami status dan peran sejumlah pihak yang diduga memiliki rangkap jabatan sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa. Hal tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana hibah.

Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, S.H., meminta masyarakat turut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut, Senin (2/11/2026).

Menurut Gusti, pengawasan publik diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti.

Ia menegaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti secara lebih mendalam.

Karena itu, seluruh pihak yang nantinya disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga akan memastikan sejauh mana penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan proposal, peruntukan, serta ketentuan pemberian hibah pemerintah daerah.

Pada prinsipnya, dana hibah pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan yang telah ditetapkan dalam pemberian bantuan. Oleh karena itu, dugaan penggunaan dana di luar peruntukan menjadi salah satu aspek yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo sendiri tercantum dalam daftar penerima hibah keagamaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

PLTA Poso Masih Modifikasi Cuaca Sebulan ke Depan

0
POSO, - Radsr Sulteng, - Akibat musim kemarau yang berkepanjangan  yang disebabkan oleh pengaruh El-Nino hampir 5-6 bulan terakhir, pihak PT Poso mulai sepekan...

TERPOPULER >