Asrudin: Tuntutan Transparansi terhadap Kapolda Baru Adalah Langkah Krusial
BANGGAI, Radar Sulteng – Tuntutan publik terhadap transparansi Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang baru, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., terkait kepastian hukum penanganan perkara dugaan korupsi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat dalam penggunaan dana APBD 2024 senilai Rp123,5 miliar, kini menjadi sorotan publik. Penanganan perkara tersebut hingga saat ini terkesan jalan di tempat. Tuntutan transparansi itu merupakan langkah konstitusional yang sah demi menjamin asas kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik.
Aktivis pemerhati korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang telah memakan waktu lebih dari dua tahun ini wajib memiliki status yang jelas. Secara hukum, masyarakat perlu mengetahui apakah perkara yang penanganannya terkesan jalan di tempat tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau masih dilanjutkan.
Status perkara dapat diketahui berdasarkan mekanisme hukum serta hak atas keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mempertanyakan kejelasan perkara dugaan korupsi pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat yang kini terkesan “membeku” di Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi sorotan publik terkait lamanya penanganan perkara tersebut. Di antaranya, durasi penyelidikan yang telah berjalan lebih dari dua tahun sejak awal pengusutan dan pemanggilan 24 camat serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Banggai, yang awalnya dilakukan melalui undangan klarifikasi.
Kemudian, adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan uji petik BPK pada 15 kecamatan, dari realisasi belanja barang sebesar Rp18,2 miliar, terdapat nilai sekitar Rp2,18 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil.
Di sisi lain, dimensi politik juga menjadi perhatian. Kebijakan pelimpahan kewenangan melalui Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 sebelumnya sempat menjadi perhatian dalam persidangan terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, tuntutan kepastian hukum juga mengemuka. Para aktivis, praktisi hukum, serta pemerhati korupsi menilai belum adanya kejelasan penanganan perkara maupun pelimpahan ke pengadilan (meja hijau) telah menimbulkan spekulasi publik, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menggantungkan status hukum para pihak. Terlebih, hal itu terjadi di tengah pergantian pucuk pimpinan di Polda Sulteng, baik Kapolda maupun Dirreskrimsus.
“Tuntutan transparansi terhadap Bapak Kapolda dan Dirreskrimsus Polda yang baru terkait penanganan perkara dugaan korupsi APBD 2024 Banggai senilai Rp123,5 miliar ini merupakan langkah krusial untuk memastikan dan menjamin kepastian hukum demi menjaga marwah institusi Polri. Berdasarkan regulasi hukum, status suatu perkara yang berjalan di tempat harus diperjelas oleh penyidik Ditreskrimsus melalui mekanisme utama, yakni apakah dilanjutkan ke peradilan atau dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” tandas Asrudin kepada Radar Sulteng, Sabtu (31/10).
Selain itu, ia juga menyoroti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disebut belum pernah diberikan atau diserahkan penyidik Ditreskrimsus kepada pengadu atau pelapor, yang memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara.
Jika Ditreskrimsus Polda Sulteng sama sekali belum pernah memberikan SP2HP, sebagaimana disampaikan Nasrun Hipan, S.H., M.H. selaku pengadu, hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi pelayanan publik.
Asrudin meminta Kapolda dan Dirreskrimsus yang baru segera melakukan pengawasan ketat serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Ditreskrimsus dalam menangani perkara dugaan korupsi pelimpahan kewenangan Bupati Banggai yang selama ini terkesan mangkrak.
Ia juga meminta agar sumbatan yuridis dalam penanganan perkara tersebut segera diurai sehingga memperoleh kejelasan hukum. Menurutnya, tidak boleh ada dispensasi maupun tebang pilih dalam penegakan hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian.
“Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat Polda Sulteng, Pak Kapolda yang baru memiliki kewenangan penuh untuk melakukan bersih-bersih internal jika ditemukan adanya penyimpangan atau rendahnya profesionalitas di tubuh Ditreskrimsus. Kapolda dapat memerintahkan pelaksanaan gelar perkara khusus untuk membedah anatomi kasus yang mandek guna mengetahui kendala riil, apakah masalah pembuktian, hasil audit kerugian negara yang belum keluar, atau murni kelalaian penyidik,” jelas Asrudin.
Selain itu, langkah yang harus diambil Kapolda baru adalah melakukan audit kinerja penyidikan dengan memerintahkan Bidang Propam dan Itwasda Polda untuk memeriksa penyidik Ditreskrimsus yang menangani perkara tersebut.
Jika ditemukan adanya benturan kepentingan atau ketidakmampuan tim penyidik lama, Kapolda berwenang mengganti atau menunjuk penyidik baru yang lebih independen dan profesional melalui penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atau mengalihkan penanganan perkara melalui supervisi langsung.
Dijelaskannya, aktivis atau organisasi kemasyarakatan (ormas) berhak dan sangat dimungkinkan untuk melaporkan serta mempertanyakan perkara pelimpahan kewenangan Bupati Banggai yang mandek di Polda Sulteng.
Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Membantu pengadu pertama untuk mempertanyakan SP2HP dan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Propam atau Kompolnas. Aktivis atau ormas dapat melayangkan surat audiensi resmi kepada Kapolda baru atau menyurati Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri agar mengawasi dan mendesak Ditreskrimsus Polda Sulteng membongkar kasus yang mandek,” pinta Asrudin.
Menurutnya, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, masyarakat atau pihak pengadu berhak meminta informasi secara transparan melalui SP2HP berkala kepada penyidik untuk mengetahui sejauh mana progres penanganan perkara serta kendala yang dihadapi.
“Hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut harus dipenuhi. Apabila ada dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam tanpa kejelasan status, pihak yang dirugikan atau aktivis pegiat antikorupsi dapat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya penundaan atau penghentian penyidikan tersebut,” jelasnya.
Jika perkembangan kasus tidak diketahui, Kapolda baru diminta segera memerintahkan jajarannya untuk membuka sumbatan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi negatif. Hal ini berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui SP2HP serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Mendiamkan penanganan perkara tanpa kejelasan melanggar prinsip keadilan. Pergantian Kapolda Sulteng harus menjadi momentum penyegaran, di mana pejabat baru melakukan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi kinerja penyidik Ditreskrimsus yang menangani perkara tersebut,” pinta Asrudin.
Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi bagi penyidik Ditreskrimsus yang tidak memberikan SP2HP dan membiarkan perkara berjalan di tempat, Asrudin mengatakan bahwa terdapat sanksi tegas. Tindakan tidak memberikan SP2HP secara berkala serta menelantarkan perkara dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
“SP2HP bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum penyidik demi menjamin akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tipikor dan Perkap Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri. Intinya, penyidik yang menolak atau sengaja tidak memberikan SP2HP bisa dikenai sanksi internal Polri,” pungkas Asrudin.
Dirreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K., yang dikonfirmasi Radar Sulteng, menyarankan agar menghubungi bagian Humas Polda Sulteng.
“Silakan menghubungi bagian Humas jika ada yang dikonfirmasi. Nanti kami akan menyampaikan penjelasan resminya melalui mereka untuk kepentingan pemberitaan di media,” ujar AKBP Putu Hendra, pejabat baru Dirreskrimsus.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, yang dihubungi Radar Sulteng melalui telepon, belum memberikan jawaban. (MT)






