back to top
Kamis, 15 Oktober 2026
BerandaDAERAHPT MPS Tutupi Anggaran PPM

PT MPS Tutupi Anggaran PPM

BANGGAI, Radar Sulteng, – Perusahaan tambang nikel PT Merpati Pratama Sukses (MPS) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, terkesan merahasiakan alokasi dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang tertuang dalam lampiran dokumen RKAB terhadap masyarakat di wilayah lingkar tambang.

“Kami sama sekali tidak tahu-menahu alokasi dana PPM yang diperuntukkan bagi masyarakat lingkar tambang. PT MPS baru dua kali memberikan bantuan dalam program PPM selama melakukan aktivitas penambangan, yakni rumah ibadah sebesar Rp78 juta dan karang taruna Rp50 juta,” tandas Kades Mayayap, Mahyudin Labelo kepada Radar Sulteng, baru-baru ini.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng bahwa ada 8 (delapan) prioritas atau aspek pilar utama PPM yang tertuang dalam lampiran RKAB. Hal ini didasarkan atas Kepmen ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018. Kedelapan program dimaksud, yakni Pertama, pendidikan meliputi: pemberian beasiswa, pelatihan keterampilan, peningkatan sarana/prasarana sekolah, atau pengenalan pendidikan vokasional bagi masyarakat lingkar tambang.

Kedua, kesehatan: pengadaan program kesehatan masyarakat, penyediaan tenaga medis, pembangunan poskesdes/puskesmas, serta edukasi sanitasi dan gizi. Kemudian Ketiga, Tingkat pendapatan riil atau pekerjaan: pengutamaan penyerapan tenaga kerja lokal, kemitraan usaha, serta program peningkatan keahlian kerja bagi warga setempat. Keempat, kemandirian ekonomi: pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengembangan sektor pertanian/peternakan lokal, serta pembentukan koperasi masyarakat agar ekonomi tetap hidup pascatambang.

Kelima, sosial dan budaya: bantuan keagamaan (seperti renovasi rumah ibadah), pelestarian adat dan budaya lokal, serta bantuan pembinaan kepemudaan (termasuk operasional Karang Taruna).

Keenam, lingkungan: pengelolaan lingkungan hidup bersama masyarakat, penyediaan air bersih, rehabilitasi lahan, atau edukasi pengolahan sampah.

Ketujuh, kelembagaan komunitas: penguatan kapasitas organisasi masyarakat lokal atau pembentukan lembaga komunitas untuk menunjang kemandirian program PPM dan Kedelapan, infrastruktur penunjang: pembangunan fasilitas umum fisik yang mendukung akses masyarakat, seperti jalan desa, jembatan, gedung pertemuan, atau fasilitas umum lainnya.

Kades Mahyudin mengakui terkait ketentuan regulasi dimaksud, otomatis masih ada enam program PPM yang belum dilaksanakan oleh PT MPS terhadap kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Mayayap.

“Dari delapan program PPM tersebut, baru dua program yang sudah dilaksanakan, yakni bantuan sarana rumah ibadah masuk ke dalam pilar sosial budaya/keagamaan (infrastruktur publik), sedangkan bantuan karang taruna masuk ke dalam pilar bina sosial/kelembagaan kepemudaan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka mengatakan ketidaktransparanan perusahaan tambang nikel mengenai nominal anggaran dan program PPM yang tercantum dalam lampiran RKAB umumnya didorong oleh beberapa motif strategis dan masalah internal perusahaan.

Meskipun PPM bersifat wajib hukum (mandatory) sesuai Pasal 108 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, namun sejumlah perusahaan di wilayah Sulawesi Tengah umumnya dan khususnya yang ada di Banggai, terindikasi sengaja merahasiakannya dari masyarakat lingkar tambang.

Menurutnya, ada beberapa alasan utama mengapa perusahaan tambang nikel tidak transparan soal dana PPM di RKAB, di antaranya menghindari tuntutan realisasi penuh dari masyarakat, karena dokumen RKAB yang disetujui Kementerian ESDM merupakan instrumen hukum yang mengikat sepanjang tahun berjalan.

“Jika hal ini diketahui masyarakat terkait alokasi dana PPM yang tertuang dalam RKAB, mereka akan menuntut realisasi program secara penuh, sehingga dengan menyembunyikan anggaran tersebut, perusahaan mencoba mengaburkan hak yang seharusnya diterima masyarakat lingkar tambang. Perusahaan tidak boleh secara sepihak mengabaikan program lain yang sudah tertuang di dalamnya. Dokumen RKAB tidak wajib dirahasiakan secara mutlak dan masyarakat lingkar tambang berhak dan wajib mengetahuinya. Silakan masyarakat lingkar tambang mempertanyakan masalah itu,” ujar Asrudin.

Kemudian, adanya indikasi pengalihan atau pemangkasan anggaran secara sepihak. Dalam praktiknya, nilai PPM kerap dikaitkan secara proporsional dengan basis pendapatan perusahaan. Ketika perusahaan menghadapi penyesuaian atau pembatasan kuota produksi nikel oleh pemerintah, mereka cenderung memotong alokasi dana sosial demi menjaga margin keuntungan. Ketidaktransparanan ini dilakukan agar pemotongan sepihak tersebut tidak memicu protes sosial.

Selain itu, jelas Asrudin, mengurangi beban finansial operasional. Sebagian pelaku usaha masih menganggap PPM sekadar program kesukarelaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) biasa, bukan kewajiban melekat pada Izin Usaha Pertambangan (IUP). Rendahnya kesadaran ini membuat perusahaan memperlakukan dana PPM sebagai beban biaya operasional yang sebisa mungkin ditekan atau disembunyikan agar sisa anggarannya bisa dialihkan untuk pos efisiensi internal perusahaan.

Di sisi lain juga, menutupi ketidakpatuhan untuk menghindari sanksi. Pihak perusahaan yang mengabaikan atau tidak merealisasikan dana PPM terancam sanksi berat, mulai dari pengurangan kuota produksi hingga penolakan RKAB pada periode berikutnya.

“Sehingga, dengan merahasiakan laporan dan rencana alokasi anggaran PPM kepada publik, terutama kepada masyarakat lingkar tambang, maka perusahaan mencoba meminimalkan sorotan atau aduan masyarakat lingkar tambang yang dapat memicu evaluasi kepatuhan ‘catatan merah’ oleh Inspektur Tambang dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM,” ujar Asrudin.

Lanjut Asrudin, bahwa PT MPS akan menghadapi konsekuensi jika program PPM lain dalam RKAB diabaikan. Dokumen RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM atau dinas terkait bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan wajib.

Sementara itu, penanggung jawab operasional (PJO) PT MPS, Ferdinan dan manajer Faiz yang dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan klarifikasinya alias masih “no comment”. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Melanggar, Reklame di Jalan Nasional Akan Dibongkar

0
PALU, Radar Sulteng – Konstruksi Reklame yang berdiri di jalan nasional seputaran Jl Samratulangi Palu dan ruas jalan akan dibongkar. Kabid Pengendalian Ruang Dinas Penataan...

TERPOPULER >