back to top
Rabu, 14 Oktober 2026
BerandaDAERAHKontraktor Lokal Modal Kecil “Gulung Tikar”

Kontraktor Lokal Modal Kecil “Gulung Tikar”

Soal Penerapan Aturan Pekerjaan Proyek Tanpa Uang Muka

BANGGAI, Radar Sulteng,- Kebijakan Pemda Banggai yang menerapkan aturan proyek tanpa uang muka (DP) telah menimbulkan dilema dan berdampak besar bagi kontraktor lokal dengan modal kecil terpaksa banyak bertumbangan alias gulung tikar.

Penerapan aturan yang meniadakan uang muka kerja atau pemberian uang muka 0 %, dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah memang berfungsi sebagai salah satu strategi mitigasi risiko untuk menjaga ketersediaan uang kas daerah (likuiditas).

“Kebijakan ini diambil sebagai strategi darurat agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan di tengah keterbatasan kas daerah saat ini. Langkah tersebut sebagai bentuk mitigasi resiko terhadap ketersediaan uang di kas daerah,” tandas Kepala Dinas PUPR Banggai, I Dewa Gede Supatriagama, ST,M.Si kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Selasa (13/10).

Menurutnya, langkah ini efektif sebagai mitigasi risiko kas daerah. Diantaranya, mencegah casf outflow yang premature, dimana dengan meniadakan uang muka, Pemda tidak perlu mengeluarkan dana besar diawal tahun anggaran atau diawal kontrak sebelum ada progress fisik yang nyata.

Selain itu, menghindari risiko uang muka macet. Pada banyak kasus, jika kontraktor wanprestasi atau gagal menyelesaikan proyek setelah menerima uang muka, Pemda seringkali kesulitan menarik kembali dana tersebut, meskipun ada jaminan uang muka dan bank atau asuransi, proses klaimnya memerlukan waktu dan prosedur yang rumit, serta adanya sinkronisasi pendapatan dan belanja. Dimana kas daerah seringkali bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat, seperti dana DAU atau DBH, yang cair sacara bertahap.

“Sehingga, dengan membayar proyek berdasarkan progress lapangan atau termyn, Pemda dapat menyelaraskan pengeluaran belanja dengan jadwal penerimaan kas daerah,” ujar Dewa, begitu sapaan akrab Kadis PUPR Banggai.

Sementara itu, aktivis pemerhati korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka menilai, bahwa alasan utama  pemerintah daerah (pemda) menjalankan proyek tanpa uang muka (DP 0%) dan menunda pembayaran ke tahun berikutnya atau menjadi utang daerah adalah karena tekanan fiskal yang berat akibat pemangkasan dana transfer pusat serta penurunan pendapatan daerah, karena uang di kas daerah menipis, pemda tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar uang muka proyek di awal.

Meskipun hal ini mengamankan kas daerah, namun kebijakan dimaksud memindahkan beban pembiayaan awal sepenuhnya kepada penyedia jasa atau kontraktor. Risiko baru yang akan muncul bagi Pemda, diantaranya, penurunan minta kontraktor berkualitas, yakni kontraktor kecil atau menengah yang memiliki keterbatasan modal mungkin tidak akan ikut menawar, sehingga menurunkan tingkat kompetisi sehat dalam tender.

Kemudian jika kontraktor yang yang menang ternyata kesulitan likuiditas di tengah jalan, proyek berisiko mengalami keterlambatan atau mangkrak karena mereka tidak memiliki modal untuk memberli material atau membayar pekerja diawal.

Salah satu sample pekerjaan proyek yang tidak menggunakan uang muka di Kab. Banggai. (Dok. IST).

“Sisi lain yang perlu dimatigasi atau dampak terhadap proyek, yakni potensi harga penawaran lebih tinggi. Kontraktor kemungkinan akan menaikkan harga penawaran (markup) untuk menutupi biaya bunga modal (cost of fund) jika mereka membiayai proyek menggunakan pinjaman bank,” pinta Asrudin.

Dijelaskannya, kebijakan pelaksanaan proyek tanpa uang muka memiliki dampak dan risiko, dari sudut pandang lain (pemerintah dan pengawasan) yakni adanya apresiasi pencegahan korupsi. KPK  mengapresiasi kebijakan tanpa uang muka karena dianggap mampu memacu akuntabilitas dan mempersempit celah penyalahgunaan dana awal oleh pihak penyedia jasa atau kontraktor.

“Adanya tuntutan profesionalisme. Aliansi seperti Tim Tipikor Indonesia (TTI) menilai bahwa uang muka seharunya menjadi penunjang awal, bukan satu-satunya sumber pembiayaan, sehingga kontraktor tetap dituntut memiliki ketahanan finansial atau perencanaan matang sebelum masuk ke tender pemerintah,” jelasnya.

Disisi lain, adanya aturan resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), berdasarkan peraturan LKPP No.3 tahun 2024, bahwa penyediaan uang muka pada dasarnya bersifat “dapat” diberikan bukan dilarang, sehingga Pemda memiliki diskresi untuk menyesuaikan dengan kondisi riil di daerah. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dugaan Flagging Nasabah, Bank Sulteng Terancam Dipidanakan

0
PALU, Radar Sulteng –Kuasa hukum Deddy Budi Setiawan mempersoalkan status flagging atau penandaan pada fasilitas prapensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) milik kliennya. Persoalan tersebut...

TERPOPULER >