back to top
Selasa, 6 Oktober 2026
BerandaDAERAHAudit Perusahaan Tambang, Rahasiakan Dana PPM

Audit Perusahaan Tambang, Rahasiakan Dana PPM

Program Dan Anggaran Dalam RKAB Wajib Direalisasikan

BANGGAI, Radar Sulteng,- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) yang tertuang dalam lampiran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan nikel merupakan kewajiban mutlak yang hukumnya wajib direalisasikan oleh semua perusahaan tambang, tanpa terkecuali.

Hal ini ditegaskan aktivis tambang di Sulteng, Asrudin Rongka, kepada Radar Sulteng dalam menanggapi banyaknya aduan warga terkait adanya indikasi keberadaan sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi diwilayah Kabupaten Banggai, yang enggan atau belum melaksanakan PPM bahkan sangat merahasiakan anggaran PPM yang tertuang dalam RKAB, agar tidak diketahui masyarakat lingkar tambang.

Asrudin Rongka dan Areal Pertambangan Nikel di Siuna Kab. Banggai. (IST).

“PPM bukan sekadar program kesukarelaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR) biasa, melainkan mandatory atau kewajiban hukum yang melekat pada Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika suatu program dan anggarannya sudah disetujui dan tertuang dalam lampiran dokumen RKAB, maka dokumen tersebut menjadi instrumen hukum yang mengikat perusahaan tambang sepanjang tahun berjalan,” tegas Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Senin (5/10).

Menurutnya, PPM dasar hukumnya jelas dan mengikat. Hal itu tertuang dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba Pasal 108, dimana pemegang IUP/IUPK wajib menyusun dan melaksanakan program PPM serta mengalokasikan anggaran khusus yang besaran minimumnya dipantau oleh pemerintah.

Selain itu, PP No.96 tahun 2021 dan Kepmen ESDM No.1824 K/30/Mem/2018, mengatur cetak biru (blueprint) dan 8 (delapan) aspek prioritas PPM yang wajib dijalankan, yakni pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan ril atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM serta pembangunan infrastruktur.

“Laporkan jika terdapat perusahaan tambang nikel yang tidak merealisasikan atau mengabaikan PPM yang tercantum dalam RKAB, mereka akan menghadapi konkuensi berat, diantaranya, penolakan RKAB periode berikutnya, karena kegagalan realisasi PPM dan pelaporannya menjadi catatan merah dalam evaluasi kepatuhan, yang berpotensi membuat pengajuan RKAB tahun berikutnya ditolak atau kuota produksinya dipangkas,” jelas Asrudin.

Makanya, kata Asrudin, tidak dibenarkan dokumen RKAB diajukan atau disetujui tanpa mencantumkan rencana anggaran PPM. Tindakan perusahaan yang menyembunyikan atau merahasiakan dokumen anggaran tersebut dari masyarakat lingkar tambang juga tidak dibenarkan secara hukum dan asas keterbukaan informasi publik.

Hal itu lanjut Asrudin, mengapa dokumen RKAB wajib mencantumkan PPM ? dasar hukumnya cukup jelas, yakni didasarkan atas regulasi pertambangan (termasuk UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, Permen ESDM No.17 tahun 2025, dan Kepmen ESDM No.341.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai pedoman tekhis RKAB), serta program dan anggaran PPM merupakan komponen wajib yang dievaluasi oleh Kementerian ESDM.

Perusahaan tambang tidak memiliki dasar hukum untuk merasahasiakan rencana induk dan anggaran tahunan PPM mereka. Sesuai dengan Kepmen ESDM No.1824 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan PPM, penyusunan rencana induk PPM wajib melibatkan partisiapsi masyarakat sekitar tambang melalui pemetaan sosial dan konsultasi public. Oleh karenanya, menyembunyikan atau merahasiakan nominal anggatan dan program justru melanggar amanat penyusunan program yang partisipan dan transparan.

“Tim kami sedang jalan investigasi, atas banyaknya aduan masyarakat terkait masalah ini. Kami akan laporkan langsung jika ditemukan fakta adanya perusahaan tambang nikel yang tidak transparan, merahasiakan atau menyembunyikan nominal anggaran dan program PPM yang tertuang dalam RKAB. Sudah ada sejumlah perusahaan tambang nikel yang RKABnya kami kantongi, dan terindikasi merahasiakan dana PPMnya. Kami akan laporkan ke Inspektur Tambang dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” pinta Asrudin, sembari pihaknya masih merahasiakan sejumlah nama perusahaan tambang dimaksud.

Khusus untuk masyarakat lingkar tambang, informasi mengenai program dan realisasi anggaran PPM adalah hak yang dilindungi. Masyarakat lingkar tambang merupakan penerima dampak langsung sekaligus objek utama dari program PPM. Tanpa keterbukaan anggaran, masyarakat tidak dapat mengevaluasi apakah perusahaan tersebut telah mengalokasikan dana sevara rasional sesuai dengan kewajiban yang diamanatkan UU atau terjadi penyimpangan.

Anggaran tanggungjawab sosial/PPM yang berdampak luas pada hajat hidup masyarakat dan lingkungan sekitar bukanlah rahasia dagang atau informasi yang dikecualikan. Masyarakat berhak meminta informasi dimaksud kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Propinsi jika pihak perusahaan menutup diri.

“Apabila perusahaan tambang terbukti menutup-nutupi dokumen ini, masyarakat lingkar tambang bersama Pemerintah Daerah berhak menuntut transpransi, mengadakan forum dengar pendapat, atau melaporkan indikasi pelanggaran tata kelola perusahaan ke instansi pengawas pertambangan terkait. Intinya, tindakan perusahaan tambang yang sengaja  merahasiakan anggaran PPM yang tertuang dalam RKAB, tanpa adanya transparansi kepada masyarakat lingkar tambang adalah pelanggaran hukum,” pungkas Asrudin. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

75 WNA Dievakuasi ke Polda Sulteng

0
MOROWALI, Radar Sulteng – Situasi di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, sempat memanas menyusul ketegangan antara warga dengan pihak PT Astima Konstruksi...

TERPOPULER >