back to top
Kamis, 1 Oktober 2026
BerandaPALUAntrean SPBU Makan Badan Jalan

Antrean SPBU Makan Badan Jalan

Dishub Harus Bertindak

PALU, Radar Sulteng – Deretan antrean pengisian bahan bakar yang meluber hingga badan jalan mempersempit ruang gerak pengendara di Kota Palu. Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Ratna Mayasari Agan, yang mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan antrean kendaraan agar tidak memicu kemacetan berkepanjangan.

Keluhan itu disampaikan Ratna saat pembahasan APBD Perubahan 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta.

Ia menyinggung kepadatan SPBU di jalur dua Moh Yamin yang dipicu deretan kendaraan menuju SPBU. Antrean tersebut dinilai telah mengambil sebagian besar badan jalan sehingga arus kendaraan lain tersendat.

“Tolong diperhatikan badan-badan jalan, terutama yang ada pom bensinnya. Seperti tadi itu sangat macet sekali di jalur dua,” kata Ratna.

Menurut Srikandi tiga periode itu, antrean kendaraan bahkan telah menghabiskan sekitar tiga perempat badan jalan. Situasi tersebut membuat ruang lintas semakin terbatas dan menyulitkan pengendara yang melintas.

“Yang antre untuk pengisian bahan bakar itu sudah menggunakan badan jalan sampai tiga perempat. Jadi sangat sempit sekali jalannya,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan antrean SPBU bukan kali pertama mencuat di Palu. Pemerintah Kota Palu sebelumnya telah membahas penertiban antrean BBM bersama Pertamina, Hiswana Migas, Dishub, Satpol PP, dan Polresta Palu pada November 2025 yang lalu.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas antrean panjang yang memicu kemacetan serta mengganggu akses warga di sekitar SPBU. 

Bahkan, pada Mei 2026, Pemkot Palu juga menyiapkan pengaturan jadwal distribusi solar bersubsidi menyusul keluhan antrean truk yang kerap mengular hingga menghambat arus lalu lintas.

Persoalan itu turut berkaitan dengan penataan lalu lintas yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum. Regulasi tersebut memuat ketentuan manajemen lalu lintas, termasuk pembatasan operasional kendaraan dan larangan parkir di badan jalan dalam kondisi tertentu.

Ratna berharap Dishub tidak membiarkan antrean kendaraan terus menggerus kapasitas jalan. Pengawasan di sekitar SPBU, penataan lajur, serta keterlibatan pengelola dan pengendara diperlukan agar aktivitas pengisian BBM tidak terus menghambat mobilitas masyarakat.

Baginya, kelancaran lalu lintas tidak semestinya dikorbankan hanya karena antrean pengisian bahan bakar yang tidak tertata. (AKA)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

DPRD Kota Palu Proses Pergantian Kursi Wakil Ketua II

0
PALU, Radar Sulteng – Proses pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Muhammad Anugrah Pratama, mulai memasuki tahapan administratif setelah surat pengunduran...

TERPOPULER >