PALU, Radar Sulteng – Proses pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Muhammad Anugrah Pratama, mulai memasuki tahapan administratif setelah surat pengunduran diri dan usulan pergantian dari Partai NasDem diterima pihak legislatif.
Kendati demikian, pengisian jabatan tersebut masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan sebelum diparipurnakan.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola mengungkapkan, surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Palu telah diterima. DPRD juga telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu untuk menindaklanjuti proses pergantian tersebut.
“Suratnya sudah masuk dari DPP Partai NasDem maupun DPD NasDem Kota Palu. Kami sudah berproses dan mengirimkan surat kepada KPU terkait pemberitahuan PAW Saudara Muhammad Anugrah Pratama. KPU juga sudah membalas surat kami,” kata Rico saat ditemui, Rabu (30/9/2026).
Setelah memperoleh balasan dari KPU, DPRD Kota Palu kini menyiapkan surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wali Kota Palu untuk memperoleh surat keputusan (SK) terkait calon pengganti Anugrah.
Rico menyebutkan, nama pengganti telah tercantum dalam usulan partai tersebut. Namun, perihal identitas calon tersebut masih berada di Partai NasDem.
“Sudah ada namanya, cuma untuk detail mungkin bisa langsung saja ke partai. Itu sudah masuk nama calon penggantinya,” ujarnya.
Rico belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan PAW. Menurut dia, proses tersebut masih menunggu penerbitan SK gubernur dan kelengkapan administrasi calon pengganti yang harus melalui verifikasi KPU.
“Pastinya kita menunggu SK dari gubernur. Yang kedua, administrasi calon pengganti juga harus lengkap. Kalau semuanya sudah lengkap dan KPU sudah memverifikasi, baru kita bisa melakukan paripurna penggantian,” jelasnya.
Dengan demikian, pergantian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu masih bergantung pada rampungnya seluruh tahapan administrasi. (AKA)






