back to top
Jumat, 18 September 2026
BerandaDAERAHMA Tolak Gugatan Hari Sapto Adji

MA Tolak Gugatan Hari Sapto Adji

PAW Dan Pemberhentian Keanggotaannya di DPRD Banggai Siap Dieksekusi

BANGGAI, Radar Sulteng,- Ditolaknya permohonan kasasi Hari Sapto Adji (HSA) anggota DPRD Banggai dari Partai Gerindra oleh Mahkamah Agung, otomatis membawa konsekuensi yuridis bahwa seluruh rangkaian upaya hukum formal atas perselisihan internal Partai Gerindra telah selesai (inkracht).

“Gugatan Hari Sapto Adji ditolak MA. Hal ini tertuang pada amar putusan kasasi MA, tanggal 15 September 2026, dengan nomor perkara 1108 K/PDT.SUS-PARPOL/2026. Secara tidak langsung, konsekuensinya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Banggai siap dieksekusi,” ujar kuasa hukum Partai Gerindra, Hamid A.Cennu, SH, MH kepada Radar Sulteng, Kamis (17/9).

Menurutnya, penolakan kasasi HSA oleh MA membuat proses PAW dan pemberhentian keanggotannya di DPRD Banggai dari Partai Gerindra saat ini telah bekekuatan hukum tetap. Sehingga, dengan keluarnya putusan MA tersebut, tidak ada lagi hambatan legalitas formal yang mengganjal proses PAW di lembaga DPRD Banggai.

“Status keanggotaan HSA sebagai anggota DPRD Banggai otomatis gugur sejalan dengan SK pemecatan dari internal Gerindra yang kini sah dimata hukum. Kami akan mendesak Ketua DPRD Banggai dan KPU untuk segera memproses PAW,” tandas Hamid.

Dijelaskannya, konsekuensi hukum dan langkah administrated yang berjalan setelah putusan MA dimaksud, yang bersangkutan kehilangan status keanggotaan partai dan parlemen. Berdasarkan SK DPP Partai Gerindra Nomor 11-0088/Kpts/DPP-GERINDRA/2025, Hari Sapto Adji telah resmi diberhentikan dari keanggotaan partai karena dinilai melanggar AD/ART.  Ditolaknya kasasi di tingkat MA, keputusan pemecatan tersebut berkekuatan hukum tetap. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD diberhentikan antar waktu yang diusulkan oleh partai politiknya karena diberhentikan sebagai anggota parpol.

“Tidak ada alasan lagi penundaan bagi lembaga DPRD Banggai dalam hal ini. Sebelumnya, proses PAW sempat tertunda karena adanya upaya hukum yang berjalan dari tingkat PN Luwuk sampai Kasasi di MA. Pasca putusan MA tersebut, pimpinan DPRD Banggai dan Ketua KPU tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda-nunda proses administrasi PAW dan pemberhentian keanggotaan Hari Sapto Adji,,” jelas Hamid.

Intinya ujar kuasa Hamid, secara regulasi status keanggaotaan yang bersangkutan sebagai wakil rakyat dari Partai Gerindra gugur seiring hilangnya status keanggotaannya di Partai Politik yang mengusungnya.

Terkait calon pengganti, berdasarkan usulan administrasi yang sempat diajukan sebelumnya, posisi Hari Sapto Adji di Dapil IV Banggai, direncanakan akan digantikan oleh Moh. Riswan Ahmad putra Kec. Batui selaku peraih suarah sah berikutnya pada Pemilu 2024 lalu. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kota Palu Butuh Shelter Ojol

0
Wujudkan Keadilan Ruang Kota Bagi Pekerja Gig Economy PALU, Radar Sulteng,- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah mendorong Pemerintah Kota (Pemkot)...

TERPOPULER >