Suardi: Itu Peraturan Menteri
PALU, Radar Sulteng- Polemik tata kelola Senat Universitas Tadulako (Untad) kembali mengemuka setelah Rapat Senat terkait pembahasan dan pengesahan peraturan senat Untad dan pengesahan Renstra yang dilaksanakan Senin (24/08/2026) lalu.
Anggota Senat sekaligus dosen Fakultas Hukum Untad, Dr. Suardi Dg. Mallawa, menilai pelaksanaan rapat dan keanggotaan Senat harus merujuk secara konsisten pada Statuta Untad yang ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut Suardi, persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai berakhir atau tidaknya masa jabatan anggota Senat periode 2023-2027. Ia menilai perlu dibedakan antara masa jabatan dan alasan yang memungkinkan seorang anggota diberhentikan sebelum masa tersebut berakhir. Salah satu dasar yang ia soroti adalah Pasal 87 ayat (2) Statuta, yang mengatur pemberhentian ketua, sekretaris dan anggota Senat sebelum masa jabatan berakhir.
“Jadi masa jabatan anggota Senat ini 2023 sampai 2027. Tapi dia diberhentikan ketika diangkat dalam jabatan negeri yang lain. Ini jelas,” kata Suardi ke wartawan, Selasa (25/08/2026).
Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 sendiri menempatkan Statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan Untad yang menjadi landasan penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan universitas. Regulasi tersebut juga mendefinisikan Senat sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik.
Posisi Senat tersebut membuat persoalan keanggotaan menjadi penting. Berdasarkan Pasal 37, Senat tidak hanya menetapkan norma dan kebijakan akademik, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap penerapan norma akademik, penjaminan mutu, kebebasan akademik, tata tertib akademik, penilaian kinerja dosen, hingga pelaksanaan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Senat juga memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam sejumlah kebijakan akademik.
Suardi menyoroti anggota Senat dari unsur dosen yang kemudian memperoleh jabatan lain di lingkungan Untad. Ia menyebut pengangkatan sebagai pejabat bukan persoalan, tetapi status sebagai anggota Senat harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, seseorang yang diangkat menjadi pejabat seperti wakil dekan atau ketua program studi tidak otomatis dapat mempertahankan keanggotaan Senat apabila pengangkatan tersebut masuk dalam alasan pemberhentian sebagaimana diatur Statuta.
“Kalau anggota Senat itu mau diangkat Pak Rektor untuk menduduki wakil dekan, wakil dekan, ketua prodi, enggak ada masalah bisa diangkat. Tapi dia berhentikan dulu berdasarkan Pasal 87 ayat 2 Statuta ini,” ujarnya.
Pasal 87 ayat (2) secara eksplisit menyebut sejumlah alasan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir. Di antaranya meninggal dunia, berhalangan tetap, mengajukan permohonan sendiri, diberhentikan sebagai ASN, diangkat dalam jabatan negeri yang lain, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, diberhentikan dari tugas jabatan dosen, menjalani tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara, serta berkinerja rendah berdasarkan evaluasi Rektor.
Aturan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa masa jabatan empat tahun tidak bersifat mutlak tanpa kemungkinan pemberhentian lebih awal. Pasal 40 mengatur anggota Senat dari dosen yang mewakili fakultas memiliki masa jabatan empat tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan. Sementara anggota yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana dan kepala lembaga memiliki masa jabatan bersifat ex officio.
Selain Pasal 87, Suardi juga merujuk ketentuan mengenai persyaratan anggota Senat. Pasal 38 ayat (5) mengatur sejumlah persyaratan bagi anggota Senat yang berasal dari wakil dosen, antara lain berstatus dosen tetap ASN Untad, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak pernah dipidana dengan ketentuan tertentu, tidak sedang menjalani tugas belajar, serta tidak rangkap jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Untad.
“Ini syarat untuk menjadi anggota Senat. Ini wakil dosen. Nah, ini tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Untad. Jelas,” kata Suardi.
Ia menilai ketentuan tersebut harus menjadi perhatian ketika seorang anggota Senat kemudian menerima tugas atau jabatan lain. Menurutnya, status keanggotaan tidak cukup hanya dilihat dari kapan seseorang pertama kali diangkat, tetapi juga dari kondisi yang terjadi selama masa jabatannya.
Dalam Statuta, wakil dosen dari setiap fakultas berjumlah lima orang, terdiri atas tiga dosen profesor dan dua dosen bukan profesor. Jika sebuah fakultas belum memiliki tiga profesor, posisi tersebut dapat dijabat dosen nonprofesor dengan jabatan akademik lektor kepala yang memiliki kualifikasi doktor. Wakil dosen dipilih oleh seluruh dosen pada fakultas pengusul dan diusulkan dekan kepada Rektor.
Persoalan tersebut kemudian berhubungan dengan pelaksanaan rapat Senat yang dipersoalkan sejumlah anggota. Suardi mengatakan keberatan yang disampaikan bukan bertujuan menghambat forum, melainkan meminta agar Statuta menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kalau kita semua protes karena kita mau Statuta dihormati. Peraturan Menteri itu dihormati,” katanya.
Ia mengingatkan, jika anggota Senat yang menurutnya sudah tidak memenuhi ketentuan tetap dilibatkan dalam pengambilan keputusan, maka persoalan tersebut dapat memengaruhi legitimasi hasil rapat.
“Kalau menurut saya sebagai orang hukum semua keputusannya itu batal demi hukum. Batal demi hukum karena kenapa? Karena ada orang lain yang dilibatkan dalam mengambil keputusan yang tidak berhak,” ujarnya.
Suardi menyebut kondisi tersebut sebagai “demokrasi bunuh diri”, karena keputusan memang dihasilkan melalui rapat, tetapi menurutnya terdapat persoalan mengenai siapa saja yang berhak mengambil keputusan.
“Demokrasi bunuh diri itu menjadikan keputusan rapat Senat itu sebagai suatu keputusan. Tetapi pengambil keputusannya, orang-orang yang mengambil keputusannya itu adalah orang yang tidak berhak mengambil keputusan,” katanya.
Pernyataan mengenai batal demi hukum tersebut merupakan pandangan hukum Suardi terhadap kondisi yang ia persoalkan. Keabsahan suatu keputusan tetap perlu dilihat berdasarkan fakta keanggotaan, dokumen pengangkatan, prosedur rapat, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Suardi juga mempertanyakan penyusunan Peraturan Senat apabila aturan tersebut justru tidak mencantumkan atau mengakomodasi norma yang telah diatur dalam Statuta.
Ia mengatakan Statuta sebenarnya sudah memberikan dasar yang jelas mengenai tata kelola Senat. Karena itu, aturan pelaksana tidak seharusnya ditafsirkan sebagai instrumen untuk mengesampingkan ketentuan Permendikbudristek.
“Makanya saya bilang enggak usah bikin Peraturan Senat kita. Daripada kita berkelahi, pakai saja Peraturan Menteri. Jelas,” katanya.
Meski demikian, Statuta memang memberikan kewenangan kepada Senat untuk mengatur sejumlah mekanisme melalui Peraturan Senat. Pasal 38 ayat (7), misalnya, menyebut tata cara pemilihan anggota Senat dari unsur wakil dosen diatur dengan Peraturan Senat. Pasal 42 juga menyatakan tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Dengan demikian, menurut Suardi, ruang pengaturan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengubah norma yang telah ditetapkan dalam Statuta.
“Jangan lagi membuat Peraturan Senat bertentangan dengan Statuta,” tegasnya.
Suardi turut menyinggung ketentuan peralihan dalam Statuta baru. Pasal 108 menyatakan organ Untad yang telah ada tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sampai dilakukan penyesuaian berdasarkan Permendikbudristek tersebut. Penyesuaian organ dan pimpinan organ dilakukan paling lama tiga bulan sejak peraturan berlaku.
Ketentuan itu juga menyatakan pimpinan unit organisasi di bawah organ Rektor yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya pimpinan sesuai aturan baru. Dengan demikian, masa transisi memang diatur secara khusus dalam Statuta.
Namun, menurut Suardi, ketentuan peralihan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan norma mengenai persyaratan dan pemberhentian anggota Senat.
“Peralihan status tadi juga mau dilanggar. Berarti kemarin itu hanya sekadar formalitas bagi mereka saja,” ujarnya.
Statuta juga menegaskan dalam Pasal 110 bahwa ketentuan pelaksanaan dari Statuta lama 2015 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Statuta baru. Sementara Statuta lama tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Pasal 111.
Polemik tersebut turut menyerempet proses Pemilihan Rektor. Suardi menilai komposisi Senat memiliki arti penting karena organ tersebut berada dalam struktur tata kelola universitas dan memiliki kewenangan akademik yang strategis.
Ia menduga terdapat kepentingan untuk mempertahankan anggota tertentu yang memiliki posisi strategis dalam Senat.
“Kepentingannya itu melindungi anggota Senat yang menduduki jabatan di eksekutif. Berarti hampir sebagian besar itu pion-pionnya,” katanya.
Meski demikian, ketika ditanya apakah pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Untad dilakukan secara khusus untuk memenangkan kandidat tertentu dalam Pemilihan Rektor, Suardi memilih tidak berspekulasi.
“Saya enggak paham kalau itu. Karena memang saya tidak mau cari tahu hal yang begitu,” ujarnya.
Ia menegaskan fokusnya bukan memenangkan atau menjatuhkan kandidat dalam Pemilihan Rektor, melainkan memastikan proses di lingkungan Senat berjalan sesuai aturan.
“Saya hanya mau konsen karena saya sebagai anggota Senat. Tolong semua anggota Senat ini dalam memenangkan pemilihan rektor dan silakan. Tetapi jangan peraturan menteri kita injak-injak,” katanya.
Suardi juga membantah apabila kritiknya dianggap sebagai serangan personal kepada Rektor Untad Prof. Amar. Ia mengatakan keberatan yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan dan penerapan aturan.
“Saya bukan sebenarnya melawan sama Rektor itu, tetapi melawan terhadap perbuatan melawan hukum terhadap peraturan Senat,” ujarnya.
Ia menyatakan tidak berada di belakang kandidat tertentu karena tahapan pencalonan maupun kontestasi belum menjadi fokusnya.
“Saya ini bicara berdasarkan ilmu hukum murni. Enggak ada saya pilih A, B, C karena belum ada juga calon,” katanya.
Menurutnya, siapapun yang berada dalam struktur Untad harus tunduk pada aturan yang sama.
“Boleh saja Anda menangkan Pemilihan Rektor, silakan. Berpolitik silakan. Tapi jangan menginjak-injak peraturan menteri. Itu yang saya lawan ini,” tegasnya.
Suardi juga mempersoalkan pergantian sejumlah pejabat akademik yang menurutnya dilakukan sebelum masa jabatan berakhir. Ia menyebut adanya ketua program studi yang diberhentikan sebelum periode tugasnya selesai.
“Dia berhentikan 10 ketua prodi S2 belum habis masa jabatannya. Baru dia kasih masuk orang-orangnya semua yang juga anggota Senat,” katanya.
Namun, klaim mengenai jumlah, nama pejabat, masa jabatan, serta alasan pemberhentian tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen keputusan pengangkatan dan pemberhentian.
Dalam Statuta, sejumlah jabatan memang memiliki ketentuan masa jabatan tersendiri. Wakil Rektor dan dekan, misalnya, memiliki masa jabatan empat tahun dan dapat diangkat kembali satu kali. Pengangkatan dekan juga melalui tahapan penjaringan, pemberian pertimbangan oleh Senat Fakultas, kemudian pemilihan dan penetapan.
Statuta juga mengatur ketentuan peralihan khusus mengenai masa jabatan pejabat yang sedang menjabat. Pasal 109 menyebut masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana dan sejumlah pejabat akademik lainnya berakhir paling lama tiga bulan setelah masa jabatan Rektor yang sedang menjabat berakhir.
Dewan Pertimbangan juga menjadi bagian yang disoroti Suardi. Ia mempertanyakan potensi rangkap peran apabila seseorang yang berada di Senat juga duduk dalam Dewan Pertimbangan.
Padahal, Statuta menempatkan kedua organ tersebut dengan fungsi berbeda. Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik, sedangkan Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik.
Pasal 51 menyebut Dewan Pertimbangan bertugas menelaah kebijakan Rektor bidang nonakademik, memberikan pertimbangan, merumuskan saran atau pendapat, serta memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Untad. Anggotanya paling sedikit lima orang dan dapat berasal dari unsur pemerintah atau pemerintah daerah, akademisi, alumni, serta dunia usaha, dunia industri atau dunia kerja.
Menurut Suardi, pemisahan fungsi tersebut penting agar setiap organ dapat menjalankan perannya secara objektif.
“Jadi Dewan Pertimbangan tidak netral. Tidak independen. Tidak berfungsi lagi sesuai dengan fungsi memberi pertimbangan sama Rektor,” katanya.
Dalam wawancara, Suardi juga membawa persoalan integritas akademik ke dalam konteks keanggotaan Senat. Ia mempertanyakan apakah anggota Senat yang terbukti melakukan pelanggaran etik dapat diberhentikan dari organ tersebut.
Ia menyebut sejumlah contoh pelanggaran yang menurutnya harus mendapat perhatian serius, seperti plagiarisme, jual beli nilai hingga praktik jual beli skripsi dan tesis.
“Saya tanya, kalau ini dosen-dosen anggota Senat pelagiat ini boleh enggak diberhentikan? Enggak ada yang jawab. Hening. Enggak ada yang jawab,” ujarnya.
Statuta sendiri mengatur bahwa Untad menjunjung tinggi norma etik. Kode etik berlaku bagi dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan, sementara pelanggaran terhadap kode etik dikenakan sanksi. Pengaturan kode etik dosen dan mahasiswa dilakukan melalui Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Bagi Suardi, persoalan yang terjadi tidak semestinya dilihat sekadar sebagai pertarungan kelompok di internal kampus. Ia menilai persoalan mendasarnya adalah kepatuhan terhadap aturan yang menjadi fondasi penyelenggaraan Untad.
Ia meminta Rektor, Ketua Senat dan seluruh anggota Senat menjadikan Statuta sebagai pedoman bersama.
“Saya berharap Pak Rektor itu, Ketua Senat, anggota Senat yang kelompoknya dia itu taatlah pada Peraturan Menteri,” katanya.
Menurutnya, perguruan tinggi harus memberikan contoh bagaimana aturan dijalankan secara konsisten. Jika aturan hanya dijadikan formalitas, maka fungsi tata kelola akan kehilangan makna.
“Bayangkan kalau Rektor, Ketua Senat, anggota Senat tidak hormat terhadap Statuta. Peraturan Menteri itu enggak ada gunanya. Bikin saja hukum rimba di situ. Siapa yang kuat, siapa yang menang,” ujarnya.
Suardi mengatakan pembenahan Untad pada akhirnya harus dimulai dari pola pikir seluruh unsur kampus.
“Yang dibenahi menurut saya mindset. Pola pikir,” katanya.
Ia menilai kemajuan perguruan tinggi harus dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan, integritas akademik dan tanggung jawab kelembagaan.
“Pola pikir itu harus dibangun bahwa kita mau maju harus maju berdasarkan aturan. Untuk aturan itu sudah mendesain bagaimana perguruan tinggi itu maju,” ujarnya.
Ia berharap polemik tersebut tidak berujung pada kepentingan politik internal, melainkan menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola Senat dan memastikan seluruh organ Untad bekerja sesuai kewenangannya.
“Jangan untuk mengejar kepentingan politik. Sejatinya sebagai seorang akademis bukan untuk mengejar kepentingan politik,” tutupnya. (AKA)






