PALU, Radar Sulteng – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Safri, menanggapi narasi yang menyebut persoalan Morowali dan Morowali Utara tidak perlu diperdebatkan dari sisi status sebagai daerah pengolah, melainkan cukup memperjuangkan hak fiskalnya semata.
Menurutnya, penetapan status daerah pengolah merupakan bagian penting untuk memastikan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dapat diterjemahkan ke dalam alokasi Dana Bagi Hasil (DBH).
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar label daerah pengolah. Yang kami perjuangkan adalah hak fiskal daerah. Tetapi hak itu harus memiliki kepastian hukum, karena penetapan itu menjadi bagian penting untuk memastikan hak tersebut dapat dihitung dan dialokasikan,” ungkap Safri saat ditemui usai rapat Paripurna di kantor DPRD Sulteng, Jalan Moh Yamin, Senin (10/08/2026).
Ia merujuk pada UU HKPD yang memberikan porsi DBH bagi kabupaten/kota pengolah, yang menurutnya harus dibaca bersama Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur bahwa kabupaten/kota pengolah ditetapkan oleh Menteri ESDM dan/atau kementerian atau lembaga terkait. Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026, meski secara faktual kedua daerah tersebut memiliki aktivitas pengolahan dan pemurnian.
Safri juga turut mempertanyakan narasi yang menyebut hak fiskal tetap dapat diperjuangkan tanpa pencantuman status dalam keputusan menteri tersebut. Menurutnya, klaim semacam itu harus disertai kejelasan mekanisme hukum, bukan sekadar menyebut adanya peluang.
“Kalau dikatakan hak 8 persen tetap bisa diperjuangkan tanpa masuk dalam Kepmen 157, mekanismenya melalui apa? Apakah melalui revisi Kepmen, keputusan baru, atau instrumen lain? Jangan hanya mengatakan peluangnya terbuka, tetapi tidak menjelaskan bagaimana hak itu dihitung dan dialokasikan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah membuka dasar dan kriteria penetapan daerah pengolah, mengingat Kepmen ESDM 157/2026 telah mencantumkan sejumlah daerah pengolah lain lengkap dengan data kegiatan pengolahan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kapasitas pengolahannya. Menurutnya, Morowali dan Morowali Utara juga harus diuji dengan kriteria yang sama agar tidak ada standar ganda, dan alasan mengenai perbedaan konstruksi perizinan antara sektor pertambangan dan industri perlu dibuktikan dengan dokumen serta dasar hukum yang jelas, bukan sekadar asumsi.
Safri menegaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai isu administratif, mengingat Morowali dan Morowali Utara menanggung langsung beban dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi, mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik, tekanan lingkungan, hingga berbagai dampak sosial akibat konsentrasi kegiatan industri.
“Kalau bicara hilirisasi, jangan hanya menghitung produksi dan pertumbuhan ekonominya. Hitung juga bebannya. Jalan, pelayanan publik, lingkungan dan dampak sosial semuanya membutuhkan anggaran daerah,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan langsung dengan alasan pemberian DBH kepada daerah pengolah, karena regulasi pada dasarnya mengakui adanya potensi eksternalitas negatif yang ditanggung daerah sebagai lokasi pengolahan dan pemurnian. Ia juga meminta pemerintah menjelaskan secara transparan konsekuensi fiskal apabila kedua daerah tersebut tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah, termasuk mekanisme penghitungan dan alokasi porsi DBH untuk kabupaten/kota pengolah.
Safri menegaskan, Morowali dan Morowali Utara tidak sedang meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian hukum dan keadilan fiskal sebagai daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sekaligus hilirisasi sumber daya alam.
“Jangan hanya bebannya yang nyata, sementara hak fiskalnya masih menjadi tanda tanya. Kalau memang memenuhi kriteria sebagai daerah pengolah, tetapkan dengan dasar hukum yang jelas dan pastikan hak fiskalnya diberikan secara adil. Daerah bukan hanya tempat mengambil dan mengolah sumber daya, tetapi juga harus mendapatkan manfaat yang sepadan dengan beban yang ditanggung,” tambanya (ZAR)






