PALU, Radar Sulteng – Kantor Hukum Hi. Ekka Pontoh & Partners melayangkan somasi kepada Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako, Prof. Rosmala Nur, atas dugaan penghambatan kerja jurnalistik dan pencemaran nama baik terhadap wartawan Radar Sulteng.
Somasi tersebut ditandatangani oleh Advokat H. Ekka Pontoh, S.H., M.H., C.Md., Advokat LM. Atif, S.H., M.H., C.MSP., dan Advokat Abrar Moh Yasin L., S.H.
Somasi bernomor 07/SOMASI-TERBUKA/PERS/EP&PARTNERS/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 itu diajukan oleh tim kuasa hukum mewakili Pimpinan Redaksi Radar Sulteng serta wartawan yang bersangkutan.
Ekka Pontoh mengatakan, dalam isi somasi menguraikan peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Gedung Dekanat FKM Untad.
Wartawan yang ditugaskan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Tujuannya melakukan konfirmasi mengenai Program Berani Nagaya/Berani Magaya serta dugaan pembebanan biaya alat pelindung diri (APD) N95 dan rompi kepada mahasiswa FKM Untad.
Namun, proses konfirmasi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Saat proses wawancara, Dekan FKM melontarkan sejumlah pernyataan di hadapan orang lain yang dinilai mendiskreditkan wartawan.
“Pernyataan yang dipersoalkan antara lain penyebutan kata “provokator” serta ucapan “Jangan mengada-ngada ya!” dan “Kamu terlalu mau membenci institusi,” ujar Ekka.
Tudingan dalam somasi tersebut merupakan klaim pihak pengirim yang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam isi somasi itu juga kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap mahasiswa yang disebut sebagai narasumber atau pihak yang hendak menyampaikan laporan.
Kuasa hukum mempersoalkan pernyataan, “Siapa mahasiswanya yang mau lapor? Siapa?” yang menurut mereka berpotensi menimbulkan tekanan terhadap mahasiswa dan mengganggu perlindungan narasumber jurnalistik.
Atas dasar tersebut, menurut Ekka Pontoh, Tindakan dekan FKM Untad melanggar ketentuan ;
UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta: b. Pasal 310, 311 KUHP jo Pasal 433, 434 UU No.1/2023 tentang pencemaran nama baik di muka umum:
Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak dan perlindungan narasumber, MoU Dewan Pers – Polri No.02/DP/MoU/II/2017 tentang perlindungan kemerdekaan pers dan Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers No.03/2019.
Melalui somasi terbuka tersebut, Prof. Rosmala Nur diminta memenuhi sejumlah tuntutan dalam waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima.
Tuntutan itu meliputi permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan Radar Sulteng melalui media serta di hadapan sivitas akademika FKM Untad.
Kuasa hukum juga meminta agar pernyataan yang dinilai mendiskreditkan kerja jurnalistik dicabut, disertai pemberian hak jawab dan klarifikasi terhadap substansi pemberitaan mengenai program tersebut serta dugaan pembebanan biaya APD N95 dan rompi kepada mahasiswa.
Selain itu, pihak yang disomasi diminta berjanji tidak mengulangi tindakan yang dianggap menghambat kerja jurnalistik maupun melakukan intimidasi terhadap mahasiswa yang ingin menyampaikan laporan.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditentukan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian serta mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers dan Ombudsman.
Dokumen itu juga ditembuskan kepada Rektor Universitas Tadulako, Ketua Dewan Pers, Kapolda Sulawesi Tengah, serta Pimpinan Redaksi Radar Sulteng.
“Somasi terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk peringatan terakhir sebelum upaya hukum pidana dan perdata ditempuh. Kami masih membuka ruang dialog secara profesional dan bermartabat sesuai etika akademik dan kemerdekaan pers,” ujar Ekka Pontoh. (bar)






