PALU, Radar Sulteng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima informasi dan data awal terkait dugaan penyimpangan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan KPK, Edy Suryanto, usai kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsubgah) di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Kamis (30/7/2026).
Edy menjelaskan, kehadiran timnya di Sulawesi Tengah merupakan bagian dari tugas Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan. Meski fokus utamanya pencegahan, ia menegaskan pihaknya tetap akan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau penyimpangan di daerah.
“Kalau kami yang hari ini nyampe di Sulteng ini adalah Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi. Walaupun tidak menutup kemungkinan seandainya terjadi informasi atau dugaan terjadinya sebuah tindak pidana, penyimpangan dari apa yang terjadi di daerah, kami akan terima itu dan kami akan bawa ke Jakarta,” ujarnya.
Menanggapi dugaan jual beli paket bantuan alat pertanian yang bersumber dari Pokir DPRD serta laporan yang disebut tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, Edy mengaku pihaknya telah menerima informasi tersebut. Namun, KPK masih menunggu kelengkapan data.
“Kami juga ada informasinya, tapi kami masih menunggu data. Datanya itu mulai dari pokir kapan, siapa yang punya pokir, setelah itu siapa yang menguasai. Kan sementara ini masih dugaan. Tapi kalau datanya lengkap, kalau memang benar itu sebuah tindak pidana dan itu memang merugikan, ya harus diproses. Nggak bisa nggak, kita harus proses itu,” ungkapnya.
Edy juga menyebut terdapat dua hal utama yang menjadi fokus perhatian KPK kepada DPRD Sulawesi Tengah, yakni pengelolaan Pokir dan potensi penyimpangan dalam kegiatan perjalanan dinas. Ia menegaskan kedatangan KPK ke Sulawesi Tengah bertujuan memberikan peringatan dini agar persoalan yang sudah terindikasi tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Kami mendengar cukup ada, ya. Tapi kami sama dengan yang tadi, masalah hal itu kami masih menunggu data-data informasinya. Jadi tujuan kami di sini adalah mengingatkan itu, supaya tidak menjadi benar-benar rusak atau salah. Kami datang di sini memberikan upaya-upaya peringatan sehingga terjadi pencegahan tindak pidana,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya aduan resmi terkait persoalan Pokir tersebut, Edy membenarkan pihaknya telah menerima sejumlah data dan indikasi awal, meski belum dapat dipastikan mengarah pada tindak pidana.
“Ada data-data yang sudah kami terima. Karena kalau nggak ada, kan kami nggak sampai ke sini. Pasti ada dasarnya itu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, indikasi yang ada saat ini masih perlu didalami lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
“Indikasinya itu ada. Tapi kan harus diperdalam dulu. Belum tentu indikasi itu langsung berupa kesalahan yang harus jadi tindak pidana. Kita harus perdalam dulu, kita pastikan dulu,” ujarnya.
Edy menegaskan, saat ini KPK masih dalam tahap memperdalam informasi terkait dugaan penyimpangan Pokir tersebut agar persoalannya menjadi lebih terang dan jelas.
“Memperdalam. Kalimat tepatnya memperdalam. Jadi memperdalam supaya semakin terang, jelas masalah ini seperti apa. Dan teman-teman harusnya bantu dong,” tambahnya. (ZAR)






