back to top
Senin, 27 Juli 2026
BerandaPALUKemdiktisaintek Temukan Persekongkolan Tender Rp39 Miliar di Untad

Kemdiktisaintek Temukan Persekongkolan Tender Rp39 Miliar di Untad

Tender Mendahului RUP, HPS Diduga Bocor, PPK Dinilai Tak Paham Tugas Pengadaan

PALU, – Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkap berbagai persoalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 di Universitas Tadulako (Untad).

Auditor tersebut menemukan 12 permasalahan, mulai dari dugaan persekongkolan tender, potensi kebocoran dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kelebihan pembayaran pekerjaan, hingga gedung laboratorium yang selesai direhabilitasi tetapi belum dapat dimanfaatkan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan Itjen Kemdiktisaintek pada 25 Mei 2025.

Audit dilakukan terhadap dua paket pekerjaan, yakni Peningkatan dan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat serta Rehabilitasi Pengadaan Mutu Prasarana Empat Gedung Laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Laboratorium Kimia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako.

Total nilai pengadaan konstruksi Untad tahun 2024 tercatat Rp39.861.053.000. Dari jumlah itu, tim auditor  mengaudit nilai sebesar Rp18.360.443.660 atau 46,06 persen , yang seluruhnya telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia jasa.

Salah satu temuan adanya indikasi persekongkolan antarpeserta tender pada paket pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat. Auditor menyebut indikasi tersebut muncul akibat kelalaian Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam menjalankan tugasnya serta adanya kesengajaan peserta pemilihan yang melanggar Pakta Integritas.

Akibat kondisi tersebut, pelaksanaan tender dinilai tidak berjalan sesuai Dokumen Pemilihan yang telah ditetapkan dan terjadi persaingan tidak sehat dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat sehingga terdapat ketidakwajaran harga penawaran sebesar Rp1.276.462.719,84.

Selain dugaan persekongkolan, auditor juga menemukan adanya potensi kebocoran rincian dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya bersifat rahasia. Menurut laporan auditor, kondisi itu disebabkan kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis dalam menjaga kerahasiaan dokumen.

“Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan mark-up harga pada dokumen penawaran calon penyedia yang dapat menimbulkan kerugian negara serta memicu persaingan tidak sehat antar penyedia,” demikian isi laporan auditor yang diketuai oleh Rizki Izandi Gumay.

Tim Auditor juga mengungkap lemahnya pelaksanaan tugas PPK dalam proses pengadaan. PPK disebut belum menyusun dokumen kontrak sesuai rancangan kontrak, belum melaksanakan pelaporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta dinilai kurang memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya, proses pengadaan dinilai tidak sepenuhnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Bahkan, auditor menyebut hasil pekerjaan yang telah memasuki tahap Final Hand Over (FHO) berpotensi tidak lagi dapat diperbaiki apabila ditemukan kerusakan karena masa pemeliharaan telah berakhir dan jaminan pemeliharaan tidak dapat diklaim.

Persoalan juga ditemukan sejak tahap perencanaan. Auditor menemukan perencanaan pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024 untuk paket Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Peningkatan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat Universitas Tadulako dan rehabilitasi pengadaan mutu prasarana empat Gedung Laboratorium Fakultas MIPA dan Laboratorium Kimia FKIP belum akurat/memadai karena terdapat pelaksanaan tender mendahului dari pengumuman RUP dan pelaksanaannya digabung tanpa ada informasi RUP baru.

Hal ini disebabkan PPK dalam mengumumkan RUP tidak mematuhi batas waktu pengumuman dan tidak melakukan update RUP tidak memahami metode pemilihan penyedia yang akan digunakan untuk merencanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan nilai dan jenis paket pengadaan.

Akibatnya ketidakakuratan informasi bagi masyarakat luas yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan Barang/Jasa khususnya metode pemilihan penyedia dengan Tender tidak bisa mengetahui informasi pengadaan di Universitas Tadulako melalui aplikasi SPSE.

Di sisi lain, auditor menemukan penggunaan koefisien analisa harga satuan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022. Hal tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran maupun memengaruhi kualitas pekerjaan karena perhitungan biaya upah tidak mengikuti standar yang berlaku.

Temuan audit tidak hanya berhenti pada aspek administrasi. Pada pemeriksaan fisik pekerjaan, auditor menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.

Untuk pekerjaan rehabilitasi empat gedung Laboratorium FMIPA dan Laboratorium Kimia FKIP, auditor mencatat kekurangan hasil pekerjaan senilai Rp84.889.806,98.

Sementara pada pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp91.619.493,48.

Auditor menyebut kondisi tersebut disebabkan ketidakcermatan PPK dan tim teknis dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima, serta lemahnya pengendalian kontrak.

Ironisnya, empat gedung laboratorium FMIPA yang telah selesai direhabilitasi hingga saat audit dilakukan justru belum dapat dimanfaatkan. Auditor menyatakan fasilitas penunjang laboratorium belum tersedia sehingga gedung belum bisa digunakan mahasiswa untuk kegiatan praktikum maupun perkuliahan.

Selain itu, auditor menemukan aset berupa direksi keet, gudang material, dan barak pekerja senilai Rp250.615.432,51 belum dihapuskan setelah proyek selesai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu operasional kampus sekaligus menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari penghapusan aset.

Penyedia belum melakukan pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) hasil pekerjaan Peningkatan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat Universitas Tadulako berupa lampu, kolam, air mancur taman dan rumput gajah mini yang tidak berfungsi dan rusak dengan nilai pemeliharaan senilai Rp289.982.574,00 disebabkan kelalaian PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang masih dalam BAST pertama (PHO) dan kelemahan dalam pengelolaan BMN dalam rangka pemeliharaan aset oleh penyedia. sehingga fungsi BMN sebagai pendukung utama pelayanan publik tidak optimal serta skala kerusakan dapat meningkat serta menyebabkan kerusakan BMN lainnya.

Auditor juga mengungkap Universitas Tadulako belum menarik pembayaran penggunaan listrik, air kerja, asuransi BPJS Kesehatan, asuransi lainnya, serta perizinan yang menjadi kewajiban penyedia. Potensi inefisiensi anggaran akibat kondisi tersebut mencapai Rp79.942.413.

Selain itu, penyedia juga belum menyerahkan Dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi beserta pedoman pengoperasian dan pemeliharaan hasil pekerjaan. Akibatnya, universitas belum memiliki acuan dalam melakukan perawatan aset sesuai standar penyedia.

Redaksi Radar Sulteng mengonfirmasi Rektor Universitas Tadulako Prof Amar terkait perkembangan penyelesaian sembilan temuan tersebut, termasuk pelaksanaan rekomendasi sanksi disiplin dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Hingga berita ini diturunkan, Rektor belum menjawab. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Terkait Temuan 2024, Rektor Untad “Diam”

0
PALU, - Sembilan dari 12 temuan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait pelaksanaan pengadaan...

TERPOPULER >