back to top
Senin, 29 Juni 2026
BerandaDAERAHWabup Ambil Alih Tugas Ketua TAPD Dipertanyakan Anggota Banggar...

Wabup Ambil Alih Tugas Ketua TAPD Dipertanyakan Anggota Banggar dan LSM

Poso, – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Poso yang digelar pada Rabu (24/6/2026) pekan lalu dengan agenda pembahasan pelaksanaan anggaran untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Bupati terhadap Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dipertanyakan sejumlah anggota Banggar dan kalangan LSM.

Menurut mereka, seharusnya Wakil Bupati Poso tidak bertindak selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebab, sesuai aturan, jabatan Ketua TAPD dipegang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Jika yang bersangkutan berhalangan, yang menggantikannya adalah Sekretaris TAPD atau anggota TAPD, bukan Wakil Bupati.

“Saat rapat itu kami sudah protes, tetapi jawaban Wabup adalah Sekda merupakan bawahan Bupati dan Wabup. Jadi, kami bisa mengambil alih tugasnya dan menjelaskan terkait penggunaan anggaran dalam rapat ini,” sebut tiga anggota Banggar yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Poso dan DPRD Sulawesi Tengah, Muhaimin Yunus Hadi, S.E., kepada media ini, Minggu siang, menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, dalam rapat anggaran di Banggar yang harus memberikan penjelasan adalah Ketua TAPD, bukan Wakil Bupati. Sebab, Ketua TAPD beserta anggotanya yang mengetahui secara teknis mengenai perencanaan dan pengalokasian anggaran.

“Secara aturan hukum, Wakil Bupati tidak boleh menggantikan Sekda untuk duduk sebagai Ketua TAPD dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD bersama DPRD. Namun, Wabup diperbolehkan hadir dalam rapat tersebut dengan kapasitas jabatan politis yang berbeda,” jelas mantan Ketua DPD PAN Poso yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso itu.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, jabatan Ketua TAPD bersifat ex officio dan melekat pada jabatan Sekretaris Daerah sebagai birokrat tertinggi di daerah. Sementara itu, Wakil Bupati merupakan unsur pimpinan daerah, bukan bagian dari tim teknis pengelola keuangan daerah.

Karena itu, menurutnya, Wakil Bupati tidak dapat mengambil alih posisi Ketua TAPD. Jika Sekda berhalangan hadir, Wabup memang dapat menghadiri rapat paripurna atau rapat kerja DPRD sebagai wakil kepala daerah yang mewakili Bupati, namun bukan bertindak sebagai Ketua TAPD.

Di dalam ruang rapat, Wabup berada pada posisi pimpinan eksekutif bersama pimpinan DPRD, sedangkan penjelasan teknis mengenai anggaran tetap harus disampaikan oleh perwakilan TAPD, seperti Wakil Ketua TAPD, Kepala Bappeda, atau Sekretaris TAPD yang dijabat Kepala BPKAD.

Muhaimin juga menegaskan, DPRD memiliki hak untuk menolak atau menunda rapat apabila Ketua TAPD tidak hadir tanpa adanya Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang sah secara administratif. Menurutnya, rapat pembahasan anggaran antara Banggar DPRD dan TAPD merupakan forum yang bersifat setara antara legislatif dan tim teknis eksekutif.

“Kehadiran Wabup tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hadirnya Ketua TAPD secara formal, karena DPRD membutuhkan komitmen teknis anggaran yang hanya dapat diputuskan melalui instrumen TAPD,” ujarnya.

Ia menyimpulkan, Wakil Bupati dapat hadir dalam kapasitasnya sebagai pimpinan daerah untuk membuka atau mengawal jalannya sidang. Namun, dari sisi legalitas administrasi keuangan, Wabup tidak dapat bertindak ataupun menandatangani dokumen atas nama Ketua TAPD.

“Jika ingin diketahui lebih lanjut, dapat dibahas siapa yang berwenang menandatangani dokumen TAPD apabila Sekda berhalangan tetap atau bagaimana mekanisme penunjukan Plt Sekda dalam pembahasan anggaran,” tandasnya. (dy)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Anwar Hafid Jadi Anggota Kehormatan IKA PMII

0
Ajak Alumni Bersinergi Membangun Sulteng PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, resmi diangkat sebagai Anggota Kehormatan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam...

TERPOPULER >