PALU, Radar Sulteng – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan menghentikan sementara aktivitas yang berkaitan dengan persoalan di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, menyusul temuan sejumlah pelanggaran perizinan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan dan instansi terkait. Di gedung DPRD provinsi Sulteng jalan Samratulangi. Senin, (12/10/2026).
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, menjelaskan dalam RDP tersebut pihak perusahaan diminta menunjukkan kontrak kerja sama terkait aktivitas pengangkutan yang dipersoalkan. Namun, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan.
“Kalau bisa, dan harus bisa, mana kontraknya? Kalau tidak ada, berarti kalian ilegal semua. Ini berkolaborasi melakukan kegiatan ilegal,” ujarnya saat ditemui usai RDP.
Musliman menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait aktivitas tersebut berada di wilayah Sulawesi Tenggara, sehingga bukan menjadi kewenangan DPRD Sulteng. Namun, jalan yang digunakan menuju jetty atau dermaga, mulai dari jalan hauling hingga jalan provinsi, berada di wilayah Sulteng, sehingga masyarakat Sultenglah yang terdampak langsung oleh debu dari aktivitas pengangkutan tersebut.
Ia menyebut, jalan hauling yang digunakan untuk menuju pelabuhan tersebut tidak memiliki izin, dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng mengaku tidak pernah berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan tersebut.
“Tadi ada Kepala Dinas Bina Marga, dia bilang tidak pernah koordinasi dengan kita. Bahkan kita sudah pernah menyurati mereka, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Artinya, mereka memang salah,” jelasnya.
Musliman menyebut, debu dari aktivitas jalan hauling tersebut telah mencemari pemukiman warga hingga ke dalam rumah-rumah penduduk. Dalam proses negosiasi kompensasi, perusahaan hanya menyanggupi ganti rugi sebesar Rp50 juta, sementara masyarakat meminta Rp200 juta, hingga akhirnya memicu keributan.
Ia menilai, apabila dihitung secara hukum, nilai yang harus ditanggung perusahaan jauh lebih besar dari nilai yang ditawarkan, mengingat turut terdapat pelanggaran berupa jalan tanpa izin dan pelabuhan tanpa rekomendasi resmi.
“Kalau kita bicara hukum, mereka ini kena hukum, dan dia harus mengganti yang abu itu sekitar 2 miliar. Belum lagi jalan tanpa izin, kena lagi di situ. Belum lagi pelabuhan tanpa izin rekomendasi untuk itu, kena lagi dia,” tegasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Musliman menyebut Komisi III memutuskan menghentikan sementara persoalan terkait Matarape, dan akan membuat rekomendasi kepada Gubernur Sulteng untuk diteruskan ke kementerian terkait agar izin operasional perusahaan dicabut sementara, hingga persoalan dengan masyarakat terselesaikan.
“Kami sudah memutuskan tadi bahwa untuk masalah Matarape, kita hentikan. Kita akan membuat rekomendasi ke Gubernur untuk menyampaikan kepada Kementerian untuk dicabut izinnya sementara, kecuali ditutup sampai menyelesaikan masalah masyarakat,” ujarnya.
Ia merinci, sejumlah perizinan yang tidak dimiliki perusahaan antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andalalin) serta izin penggunaan jalan hauling, yang keduanya merupakan kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.
“Izin yang krisis sekali, dia tidak punya amdal lalin, dan dia tidak punya izin penggunaan jalan hauling. Itu kewenangannya ada di Bina Marga. Bina Marga merasa tidak pernah mengeluarkan izin di situ. Itu yang fatal, dan itu kewenangan di Sulawesi Tengah,” tambahnya. (ZAR)






