PALU, Radar Sulteng – Anggota DPRD Kota Palu dari Komisi C, Alfian Chaniago mendorong mediasi antara warga Pondok Karya, PT Intim Abadi Perkasa, dan Pemerintah Kota Palu untuk mencari solusi atas ancaman penggusuran hunian di kawasan Trans Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo.
Turut hadir juga Nanang dari Anggota Komisi A, dalam kunjungan pada Jumat (9/10/2026), pihak DPRD mengusulkan penyediaan lahan dan bantuan pembangunan rumah agar warga tidak kehilangan tempat tinggal tanpa kepastian pengganti.
Langkah tersebut menyusul rencana pembongkaran hunian yang disebut dijadwalkan pada Sabtu (10/10/2026). Hingga kunjungan berlangsung, warga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai tempat tinggal pengganti yang mereka harapkan.
Paulus, salah seorang warga Pondok Karya, mengatakan masyarakat membutuhkan hunian yang layak, bukan sekadar uang untuk meninggalkan kawasan tersebut. Ia menyebut nominal Rp2 juta per kepala keluarga (KK) yang dikaitkan dengan pihak perusahaan belum menjawab kebutuhan warga untuk berpindah dan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami kalau disuruh keluar dari sini, mau tinggal di mana? Kami punya anak-anak yang sekolah di sini. Kalau harus pindah, tentu ada biaya untuk memindahkan barang dan mencari tempat tinggal baru. Kami tidak hanya meminta uang, tetapi berharap disiapkan tempat tinggal yang layak,” kata Paulus.
Ia mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama 32 tahun. Menurutnya, warga sudah beberapa kali menghadapi pembicaraan mengenai pengosongan, tetapi belum memperoleh kepastian penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Paulus juga menyebut sebagian warga telah menerima uang Rp2 juta, sedangkan warga lainnya masih menginginkan solusi berupa tempat tinggal pengganti. Ia berharap DPRD dapat mempertemukan masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Menanggapi hal itu, Alfian Chaniago mengatakan pihaknya akan mendorong pertemuan lanjutan yang melibatkan perusahaan, Pemerintah Kota Palu, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia juga membuka kemungkinan pembahasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) DPRD.
“Tujuan kami datang ke sini untuk membantu mencarikan solusi supaya masyarakat tetap mempunyai tempat tinggal yang layak. Kalau memungkinkan, perusahaan menyiapkan lahan, kemudian pemerintah membantu melalui program perumahan agar warga bisa membangun rumah. Jadi, masyarakat bukan hanya dipindahkan, tetapi juga harus mempunyai kepastian untuk tinggal,” ujarnya.
Politisi asal Gerindra itu menyebut sekitar 16 KK dalam pembahasan alternatif penyelesaian. Ia mengusulkan agar kemungkinan penyediaan lahan oleh perusahaan dibicarakan bersama, sementara pemerintah dapat mempertimbangkan dukungan pembangunan rumah melalui program perumahan yang tersedia.
Menurutnya, warga juga perlu menyatukan aspirasi agar pembahasan dengan perusahaan dan pemerintah berjalan terarah. Ia berharap penyelesaian nantinya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal, bukan sekadar solusi sementara yang berpotensi memunculkan persoalan serupa di kemudian hari.
Sementara itu, Nanang menekankan bahwa penyelesaian konflik harus mempertimbangkan kebutuhan dasar warga. Ia menilai negosiasi dengan perusahaan perlu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan kesepakatan, sekaligus mendorong pemerintah menyiapkan alternatif apabila pembicaraan tidak menghasilkan solusi.
“Keinginan masyarakat harus dilihat dari sisi kemanusiaan. Mereka membutuhkan tempat tinggal yang aman dan layak. Karena itu, kita harus mempertemukan keinginan warga dengan pihak perusahaan. Kalau tidak ada kesepakatan, pemerintah perlu memikirkan alternatif kebijakan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian,” kata Nanang.
Pejuang dari fraksi PKB itu juga meminta agar komunikasi antarpihak dilakukan secara konsisten. Menurutnya, warga perlu memperoleh penjelasan mengenai tahapan penyelesaian, termasuk langkah yang akan ditempuh apabila negosiasi tidak mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, surat pemberitahuan tertanggal 21 September 2026 mengenai rencana pembongkaran Mess Pondok Karya pada 10 Oktober 2026 mulai pukul 09.00 WITA menggunakan satu unit ekskavator. Di Kamis lalu (8/10/2026), warga juga menyampaikan pengaduan kepada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah dan bertemu Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido. (AKA)






