Bongkar Hutan di Pakowa Diduga Diluar IUP Nikel PT Pantas Indomining
BANGGAI, Radar Sulteng – PT WIN Alam Abadi terpaksa harus berurusan dengan Polda Sulawesi Tengah menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan dalam aktivitas operasional tambang nikel di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, SH, MH, yang dikonfirmasi Radar Sulteng membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang diterima.
“Kami sudah memanggil pihak penanggung jawab operasional perusahaan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas perusahaan di lokasi penambangan dimaksud. Jika ada bukti baru, kami akan tindak lanjuti,” ujar Kompol Karel Paeh kepada Radar Sulteng melalui sambungan telepon, baru-baru ini.
Berdasarkan pantauan Radar Sulteng di lokasi penambangan nikel di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, tim Komite Teknik Tambang (KTT) PT Pantas Indomining selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah melakukan blokade pada areal penambangan dan memberikan ultimatum kepada PT WIN Alam Abadi selaku kontraktor tambang untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
Blokade dilakukan dengan memasang pita pembatas bermotif diagonal hitam-kuning mengelilingi tumpukan ore nikel sebagai tanda larangan bagi PT WIN untuk mengambil maupun mengangkut material dari lokasi tersebut.
Langkah yang dilakukan tim KTT PT Pantas Indomining dinilai berkaitan dengan persoalan internal perusahaan dan potensi konsekuensi hukum apabila aktivitas yang diduga berada di luar wilayah IUP terus berlangsung. Pemegang IUP berpotensi menghadapi risiko administratif hingga pencabutan izin apabila terjadi pelanggaran wilayah operasi pertambangan.
KTT PT Pantas Indomining, Nababan, saat dikonfirmasi Radar Sulteng membenarkan bahwa timnya telah memasang pita pembatas di area penumpukan ore nikel.
“Iya, tim kami yang melakukan pemasangan pita pembatas pada lokasi penambangan dimaksud. Ini internal kami,” ujar Nababan melalui telepon.
Akibat persoalan tersebut, PT WIN menghentikan aktivitas dan memindahkan seluruh alat berat dari lokasi IUP PT Pantas Indomining. Namun sebelumnya, perusahaan disebut telah mengangkut material ore nikel sebanyak lima tongkang dari area Pit 1 dan Pit 2 dengan estimasi volume mencapai sekitar 58 ribu ton.
Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT WIN Alam Abadi, I Made Raka Dwiguna, membenarkan bahwa seluruh fasilitas dan peralatan perusahaan telah dipindahkan dari area tambang maupun jetty karena adanya persoalan internal dengan pihak KTT PT Pantas Indomining.

“Secara resmi PT WIN telah menyurati KTT PT Pantas Indomining terkait alasan kami tidak lagi melanjutkan aktivitas penambangan. Pada dasarnya, PT WIN tidak akan tinggal diam dalam permasalahan ini. Kami akan buka-bukaan nanti dengan pimpinan di Jakarta,” ujar Raka.
Menurutnya, seluruh aktivitas yang dilakukan PT WIN di lokasi tambang nikel tersebut berdasarkan petunjuk dan arahan dari manajemen pemilik IUP.
“Pada dasarnya PT WIN dalam melakukan aktivitas di lokasi tambang nikel itu didasarkan pada petunjuk dan perintah dari manajemen pemilik IUP. Namun setelah kami diarahkan melakukan aktivitas, ternyata diketahui lahan yang kami kelola berada di luar lokasi IUP, yakni di Pit 1 dan Pit 2. Kami hanya sebatas mengambil dan mengangkut stock ore yang sudah ada sebelumnya, tidak ada penggalian,” jelasnya sembari memperlihatkan peta lokasi operasional kegiatan mereka.
Terkait pemanggilan oleh Polda Sulteng, Raka juga membenarkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan penyidik Tipidter untuk memberikan klarifikasi.
“Kami sudah dipanggil dan telah memberikan klarifikasi terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Intinya PT WIN bekerja berdasarkan perintah dan petunjuk dari pihak manajemen PT Pantas Indomining selaku pemilik IUP,” tandasnya.
Hadapi Konsekuensi Berat
Selain adanya aduan masyarakat, sejumlah aktivis pemerhati tambang di Sulawesi Tengah menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran tersebut serta mengawal proses hukum yang sedang ditangani penyidik Tipidter Polda Sulteng.
“Pemeriksaan di Polda itu sifatnya masih sebatas aduan. Kami akan mengawal permasalahan ini. Dalam waktu dekat kami akan memasukkan laporan resmi beserta bukti-bukti terkait aktivitas PT WIN Alam Abadi yang diduga kuat telah membongkar hutan di luar batas Izin Usaha Pertambangan PT Pantas Indomining,” tegas aktivis tambang Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, kepada Radar Sulteng, Senin (15/6).

Menurut Asrudin, laporan tersebut tidak hanya disampaikan kepada Polda Sulteng, tetapi juga kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi, dengan tembusan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, serta instansi terkait lainnya.
Ia menilai PT WIN selaku kontraktor tambang berpotensi menghadapi ancaman sanksi pidana, denda administratif, hingga pembatalan kontrak kerja sama apabila terbukti melakukan aktivitas di luar wilayah izin yang sah.
“PT WIN berpotensi menghadapi risiko pidana pertambangan tanpa izin (PETI), melakukan aktivitas di luar wilayah izin yang sah, serta terancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Selain itu juga berpotensi dikenakan sanksi kehutanan dan lingkungan apabila terbukti melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin resmi,” ujar Asrudin.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Di sisi lain, Asrudin juga menilai terdapat potensi kerugian negara apabila aktivitas pengambilan material dilakukan di luar konsesi yang memiliki izin resmi, karena dapat berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun kewajiban perpajakan.
“Sanksi utama memang berada pada sektor kehutanan dan lingkungan. Namun jika ditemukan unsur lain yang memenuhi ketentuan hukum, tentu harus diproses sesuai peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum,” pungkasnya. (MT)






