OLEH: NARUM AMINARSYII (UIN DATOKARAMA PALU)
KABAR68, – Makanan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu program yang di usung oleh pemerintah indonesia sebagai bagian dari dari program prioritas nasional, yang mulai digagas pada tahun 2023 dan di implementasikan secara bertahap pada tahun 2024-2025. Salah satu tujuan dari adanya program ini untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Selain itu, MBG juga meringankan beban ekonomi keluarga.
Namun demikian, keberhasilan program ini bergantung pada pengelolaan, dan pemerataan distribusi agar benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Meskipun program MBG memberikan manfaat bagi masyarakat, namun di sisi lain muncul persoalan baru yang menimbulkan keresahan masyarakat, salah satunya adalah meningkatnya potensi limbah makanan dan kemasan serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah dari distribusi makanan dalam skala besar.
Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini memicu permasalahan baru seperti penumpukan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Maka dari itu Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan mengenai pengelolaan limbah MBG melalui peraturan No 1 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengelolah limbah sisa pangan, sampah dan air limbah domestik secara mandiri.
Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang baik dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur oleh Badan Gizi Nasional (BGN), agar pelaksanaan program ini tidak hanya bermanfaat secara sosial, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan.(*)






