Buntut Intimidasi dan Chat WA “Hati-hati ya, Masa Depanmu Masih Panjang”
PALU, RADAR SULTENG – Wartawan Radar Sulteng, Andika, menempuh jalur hukum setelah mengalami dugaan intimidasi dan teror psikis pasca-menjalankan tugas jurnalistik.
Didampingi pimpinan redaksi Radar Sulteng Barnabas Loinang, Andika melaporkan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), Prof. Rosmala Nur, ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah, pada Senin (28/9/2026) siang.
Laporan resmi tersebut diterima langsung oleh penyidik Ditressiber Polda Sulteng dengan nomor surat STPL/364/IX/2026/DITRESSIBER. Pelaporan ini dipicu oleh pesan WhatsApp berisi kalimat peringatan terselubung yang dikirimkan terlapor kepada Andika, yang juga tercatat aktif sebagai mahasiswa di universitas tersebut.
Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, peristiwa bermula pada Rabu, 16 September 2026 lalu. Saat itu, Andika tengah melakukan wawancara doorstop di Gedung Dekanat FKM Untad untuk meminta konfirmasi Prof. Rosmala Nur terkait isu Alat Pelindung Diri (APD), keluhan mahasiswa, serta penanganan pasien.
Bukannya mendapatkan jawaban layaknya guru besar, Andika justru mendapat respons intimidasi. Dekan FKM Untad tersebut melontarkan label “provokator” secara lisan yang ditujukan langsung kepada Andika yang sedang bertugas sebagai wartawan.
Merespons tindakan tidak beretika tersebut, Redaksi Radar Sulteng kemudian melayangkan surat somasi resmi kepada Prof. Rosmala Nur. Upaya mediasi sempat digelar oleh kedua belah pihak di Rumah Makan Borobudur, Jalan Juanda, Palu, pada Kamis, 24 September 2026. Namun, pertemuan tersebut berakhir jalan buntu.
Eskalasi intimidasi justru berlanjut ke ruang digital pada malam harinya, sekitar pukul 20.27 WITA. Saat berada di kantor redaksi Radar Sulteng, Andika menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari nomor pribadi Prof. Rosmala Nur (0813-4258-xxxx) yang berbunyi: “Sebagai mahasiswa UNTAD, hati2 ya Andika, masa depanmu masih Panjang”.
Meski pesan tersebut langsung dihapus oleh pengirim tak lama kemudian, Andika telah mengamankan bukti digitalnya. Mengingat posisinya yang merupakan mahasiswa di kampus tempat terlapor memegang kuasa sebagai pejabat dekanat, Andika mengaku merasa tertekan dan terancam.
Atas kejadian ini, Pimred Radar Sulteng Barnabas Loinang merasa tindakan Prof Rosmala berlebihan dan melaporkan ke Ditresiber Polda Sulteng.
Hal itu juga diaminkan oleh Samsurijal Labatjo, Litbang Radar Sulteng.
“Kami berharap penyidik Ditressiber Polda Sulteng bisa menegakkan UU Pers dalam kasus ini yakni bentuk intimidasi menghalangi-halangi menghambat dalam mencari informasi, ataupun pelanggaran UU ITE maupun juga KUHP Nasional terkait penghinaan di muka umum,” kata Litbang Radar Sulteng Samsurijal Labatjo.
“Intinya dalam pelaporan ini bahwa tujuannnya bukan pelanggaran semata, tetapi menjaga wibawa insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jika setiap insan pers bisa diintimidasi tanpa ada ketegasan hukum, maka apalah artinya hukum pers itu sendiri sebagai bagian dari pilar demokrasi keempat serta arti dari kemerdekaan pers itu sendiri,” ujar mantan wartawan Radar Sulteng di Biro Touna ini.
Sementara itu, dalam konferensi pers resmi yang digelar di Ruang Rapat Gedung FKM Untad pada hari Sabtu, 26 September 2026, Dekan FKM Untad Prof. Dr. Rosmala Nur, S.KM., M.Si. angkat bicara guna mengklarifikasi.
Prof. Rosmala Nur menyatakan bahwa ucapannya merupakan reaksi spontan akibat merasa terkejut, takut, dan terdesak secara personal dalam situasi yang mendadak. Ia menegaskan kalimat tersebut bukan untuk merendahkan profesi jurnalis, dan ia menyatakan akan menerima wartawan secara terbuka jika datang secara profesional serta menunjukkan identitas.
Terkait pesan WhatsApp yang dikirimkan, Prof. Rosmala Nur membantah adanya unsur intimidasi atau penyalahgunaan relasi kuasa akademik. Ia mengklaim pesan tersebut merupakan bentuk perhatian dan nasihat layaknya seorang ibu kepada anak atau dosen kepada mahasiswa. (TIM)






