PALU, – Ketua Senat Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Djayani Nurdin, SE.,M.Si., membantah tudingan yang menyebut dirinya melanggar ketentuan masa jabatan keanggotaan senat. Ia menegaskan posisinya masih sah karena baru dua kali terpilih sebagai anggota senat dari unsur wakil dosen berdasarkan Statuta No. 8 Tahun 2015.
“Saya memang empat kali menjadi anggota senat, tetapi konteksnya berbeda. Yang dihitung itu Wakil Dosen yang dipilih, dan saya baru dua kali dipilih,” ujar Djayani saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Saya menjadi anggota Senat Universitas Tadulako tahun 2011 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2010 tentang Statuta Universitas Tadulako dimana pada pasal 36 ayat (1) menyatakan Senat terdiri atas Guru Besar, Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Lembaga & Wakil Dosen.
Dalam ketentuan tersebut, guru besar secara otomatis menjadi anggota senat, sedangkan rektor dan ketua lembaga menjadi anggota senat secara ex-officio. Sementara itu, wakil dosen dipilih oleh seluruh dosen di masing-masing fakultas dengan rasio satu wakil dosen mewakili 40 dosen.
Menurut Djayani, keanggotaannya pada periode awal tidak melalui mekanisme pemilihan. Saat itu, kata dia, Statuta Untad 2010 masih berlaku dan menetapkan seluruh guru besar otomatis menjadi anggota senat.
“Dalam Statuta 2010, profesor otomatis menjadi anggota senat, bukan dipilih. Jadi itu tidak masuk hitungan masa jabatan,” karena bukan pemilihan jelasnya.
Tahun 2015 terbit Peraturan Menteri Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi RI No. 8 Tahun 2015 tentang STATUTA UNTAD
Menurutnya, periode ini dia menjadi anggota senat karena menjabat sebagai Wakil Rektor Ia menilai posisi tersebut bersifat ex-officio sehingga tidak masuk kategori masa jabatan yang dibatasi. “Waktu saya menjadi wakil rektor, secara otomatis menjadi anggota senat. Itu juga tidak diperhitungkan karena bukan hasil pemilihan,” ttp ex-officio katanya.
Ia menegaskan, pembatasan maksimal dua periode hanya berlaku bagi anggota senat yang dipilih sebagai wakil dosen dari fakultas.
“Yang dibatasi itu wakil dosen yang dipilih. Kalau saya terhitung baru dua kali tegasnya.
Terkait polemik penggunaan statuta, Djayani menyebut setiap periode pemilihan memiliki dasar hukum masing-masing. Ia menilai Statuta Untad 2024 tidak dapat digunakan untuk menilai keanggotaan yang terbentuk pada tahun 2011 & 2016 yg mengacu berdasarkan aturan sebelumnya.
“Tidak bisa aturan 2024 dipakai untuk mengukur periode 2010 atau 2015. Aturan berlaku ke depan, bukan ke belakang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemilihan anggota senat periode 2023–2027 tetap menggunakan Statuta 2015 dan Peraturan Senat No. 1 Tahun 2023 karena statuta terbaru belum terbit saat proses pemilihan berlangsung.
“Waktu pemilihan anggota senat periode 2023-2037 statuta 2024 belum terbit. Jadi kami memakai Statuta 2015 dan Peraturan Senat No. 1 Tahun 2023 sebagai dasar,” katanya.
Menanggapi tudingan maladministrasi dalam keanggotaan senat, Djayani mengatakan rapat senat justru digelar untuk membenahi berbagai persoalan teknis dalam proses pemilihan anggota.
“Kalau ada anggota yang dianggap tidak sesuai, kami kembalikan ke fakultas untuk dipilih ulang. Itu memang tujuan rapat tadi,” ujarnya.
Ia mengakui mekanisme pemilihan anggota senat di setiap fakultas berbeda, bergantung pada jumlah guru besar dan kondisi internal masing-masing fakultas. Fakultas yang belum memiliki cukup profesor, kata dia, dapat mengakomodasi dosen bergelar doktor dengan jabatan akademik lektor kepala untuk memenuhi kuota.
“Kalau profesornya kurang, bisa diisi dosen doktor dengan jabatan lektor kepala. Itu untuk memenuhi kuota, dan prosesnya dilakukan di fakultas,” jelasnya.
Terkait dugaan penunjukan langsung anggota senat di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Djayani mengatakan rapat telah membahas persoalan tersebut dan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
“Rapat tadi memutuskan beberapa dekan, termasuk Dekan FKM, segera melaksanakan pemilihan ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Soal dugaan plagiasi yang menyeret sejumlah anggota senat, Djayani meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar.
“Memang ada pemeriksaan, tetapi hasilnya belum keluar. Jadi jangan langsung disimpulkan & memvonis. Kita tunggu hasil resminya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak senat telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan biro hukum untuk memastikan validitas proses pemeriksaan.
“Kami sudah konfirmasi ke Jakarta. Bahkan ada informasi tim yang turun sebelumnya tidak sah. Karena itu, semua harus diluruskan,” katanya.
Djayani berharap polemik yang berkembang tidak semakin memperkeruh situasi internal kampus. Ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan data dan aturan dalam menyikapi persoalan ini.
“Jangan sampai isu berkembang tanpa dasar yang jelas. Kita selesaikan sesuai aturan dan fakta yang ada,” pungkasnya. (NAS)






