PALU, – Polemik dugaan maladministrasi sejumlah anggota Senat Universitas Tadulako (Untad) periode 2023–2027 mulai terkuak. Sejumlah pihak menilai adanya pelanggaran serius terkait rangkap jabatan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW), hingga anggota senat yang terindikasi plagiasi.
Informasi yang dihimpun, persoalan ini bermula dari ketidakkonsistenan penggunaan regulasi. Pihak tertentu masih berpegang pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023, padahal telah terbit aturan baru yang semestinya menjadi rujukan.
“Seharusnya yang dipakai itu Peraturan Senat tahun 2024, karena itu turunan langsung dari statuta terbaru. Kalau tidak dipakai, buat apa aturan baru itu diterbitkan?” ujar sumber kepada Radar Sulteng pada Selasa, (5/5/2026).
Statuta Untad terbaru melalui Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 telah berlaku sejak 22 Februari 2024 dan menjadi dasar lahirnya Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib. Dengan demikian, setiap peristiwa hukum setelah tanggal tersebut wajib merujuk pada aturan baru.
Namun, dalam praktiknya, sebagian anggota senat justru menolak penerapan aturan terbaru. Mereka beralasan proses pengangkatan dilakukan berdasarkan regulasi lama.
“Mereka bilang kami diangkat pakai peraturan 2023, jadi tetap pakai itu. Tidak boleh begitu. Ada aturan baru yang berlaku, itu yang harus diikuti,” kata sumber.

Ada tiga isu krusial, yakni rangkap jabatan, keabsahan PAW anggota senat, dan pemberhentian sementara anggota yang diduga terlibat plagiasi. Dalam Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024, ketiga hal tersebut telah diatur secara eksplisit.
Narasumber tersebut menilai, upaya mengabaikan aturan baru berpotensi melanggengkan kepentingan tertentu, terutama menjelang proses suksesi rektor.
“Ada kesan aturan lama dipertahankan karena lebih menguntungkan kelompok tertentu. Padahal di aturan baru, jelas ada larangan rangkap jabatan dan sanksi terkait plagiasi,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya oknum dosen yang tengah menjalani pemeriksaan dugaan plagiasi oleh inspektorat jenderal. Proses pemeriksaan itu berlangsung setelah aturan baru berlaku, sehingga seharusnya menjadi dasar pemberhentian sementara dari keanggotaan senat.
“Ukuran hukumnya itu kapan diperiksa, bukan kapan perbuatannya. Pemeriksaan terjadi saat aturan baru sudah berlaku, jadi harus tunduk pada aturan itu,” jelasnya.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga muncul pada kasus rangkap jabatan yang dinilai mengganggu independensi senat. Dalam statuta terbaru, anggota senat dilarang merangkap jabatan struktural tertentu karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kalau anggota senat merangkap jabatan, independensinya hilang. Dia bisa berada di bawah pengaruh kekuasaan rektor. Ini berbahaya untuk fungsi kontrol senat,” ujarnya.
Terkait PAW, beberapa nama anggota senat disebut tidak sesuai dengan ketentuan statuta dan peraturan senat terbaru. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip demokrasi dalam representasi fakultas di senat.
Lebih jauh, narasumber menilai anggapan bahwa Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 cacat yuridis tidak memiliki dasar kuat. Ia menegaskan, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan disusun sesuai prosedur, aturan tersebut tetap sah dan mengikat.
“Kalau perspektif hukum, selama tidak bertentangan, tidak ada alasan menyebutnya cacat yuridis. Ini lebih ke perspektif mereka saja,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak kembali pada prinsip dasar pembentukan aturan, yakni untuk ditaati, bukan dimanipulasi demi kepentingan tertentu.
“Logika akal sehatnya sederhana. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk diolah sesuai kepentingan,” pungkasnya.
Sedikitnya 13 anggota senat yang bermasalah. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi isu utama dalam rapat senat mendatang.
Sementara itu Rektor Universitas Tadulako yang dimintai tanggapannya tidak memberikan jawaban. (NAS)






