Penerimaan dari Pajak dan Kepabeanan Harus Berdampak Pada Rakyat

61
KUNKER - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI yang sekaligus memimpin rombongan Kunjungan Kerja Banggar DPR RI ke Kanwil DJP dan DJBC Provinsi Sulawesi Tengah. Pada hari senin, 6 Desember 2021.

PALU – Kita perlu melakukan akselerasi pemulihan ekonomi secara cepat, agar penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan meningkat. Pulihnya penerimaan negara sangat penting untuk membiayai proses pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. hal ini disampaikan Muhidin Muhammad Said, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI yang sekaligus memimpin rombongan Kunjungan Kerja Banggar DPR RI ke Kanwil DJP dan DJBC Provinsi Sulawesi Tengah. Pada hari senin, 6 Desember 2021.

Lebih lanjut legislator dari Partai Golkar menyampaikan bahwa, Kunker Banggar DPR RI ke Kanwil DJP dan DJBC sangat penting, untuk mengetahui perkembangan penerimaan sektor perpajakan dan kepabeanan di wilayah Sulawesi Tengah. “Kami ingin mendapatkan masukan dan kendala yang dihadapi oleh Kawil DJP dan DJBC Sulawesi Tengah dalam mencapai target penerimaan yang sudah ditentukan, sehingga nantinya bisa disampaikan langsung ke Menteri Keuangan dalam rapat-rapat Banggar”.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Sultenggomalut Dodik Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa penerimaan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan November 2021 sebesar Rp. 3,98 Triliun. Prognosa Penerimaan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp. 4,52 Triliun atau mencapai sebesar 105,65%. Penerimaan terbesar dari KPP Pratama Poso di Sektor Pertambangan dan Pengolahan Nickel hampir mencapai 80%. Namun hampir semua WP cabang berpusat di Jakarta sehingga penerimaan yang tercatat adalah penerimaan dari PPh 21, 22 dan 23.

Sedangkan Ka Kanwil Bea-Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang menyampaikan bahwa, pada tahun 2021 terdapat lonjakan penerimaan sebesar 455% yang disebabkan oleh peningkatan penerimaan bea keluar. Pada tahun 2021, dari keseluruhan penerimaan Kanwil DJBC Sulbagtara, 88,12% diantaranya adalah penerimaan dari Bea Cukai Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam penerimaan dari bidang ekspor, terdapat 2 Kawasan Berikat yang berada di Kab. Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, namun melakukan kegiatan ekspor melalui KPPBC TMP C Pantoloan.

Lebih lanjut Muhidin yang juga berasal dari Dapil Sulawesi Tengah, mengusulkan agar Kanwil Sultenggomalut seharusnya berada di Sulawesi Tengah untuk mempermudah pengawasan. “Dengan melihat kontribusi penerimaan pajak dari Sulawesi Tengah terbesar dalam wilayah kerja Sultenggomalut, sudah selayaknya Kanwil Sultenggomalut berada di Sulawesi Tengah, dalam rangka untuk mempermudah pengawasan dan koordinasi dengan sumber penerimaan pajak penting di Sulawesi Tengah”, tutup Muhidin. ***

Penulis: Adiatma

Tinggalkan Komentar